Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017. Kamis (13/11/2025).
Proyek senilai Rp29,47 miliar ini diduga mengalami penyimpangan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Mulyagiri, namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada B.G tanpa sepengetahuan yang berwenang.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K juga diduga tidak melakukan tindakan atau peneguran atas pengalihan proyek tersebut.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.
Polda Jabar juga menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan, dan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item.
Kedua tersangka, B.G dan A.K, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut,” jelas Hendra Rochmawan. Pada Rabu (12/11).
Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara.
Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.***
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Penulis : Moh Asep
Editor : Gr






