DN.com – Polda Jabar telah meluncurkan layanan hotline khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan pengajuan pinjam pakai barang bukti (BB) kendaraan bermotor.
Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat. Minggu (22/2/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa masyarakat dapat menghubungi nomor hotline 082320360649 untuk memperoleh informasi dan mengajukan pinjam pakai barang bukti kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Teknis pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
– Masyarakat dapat datang langsung atau menghubungi call center melalui nomor hotline yang telah disediakan.
– Masyarakat menyampaikan data kendaraan yang hilang, meliputi jenis motor, nomor polisi, nomor rangka (noka), dan nomor mesin (nosin).
– Penyidik akan melakukan pengecekan posisi barang bukti kendaraan tersebut.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
– Apabila barang bukti berada di Mapolda, masyarakat akan diarahkan ke Mapolda. Namun jika posisi barang bukti berada di Mapolres, maka akan disambungkan dengan Kanit Pidum Polres yang dimaksud.
– Selanjutnya akan dilakukan proses pinjam pakai barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Hendra menyatakan bahwa layanan hotline ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
“Kami membuka layanan hotline ini agar masyarakat lebih mudah mengetahui keberadaan barang bukti kendaraannya.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Prosesnya kami buat jelas dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir. Prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan data kendaraan secara lengkap saat menghubungi hotline, agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti tindak pidana dapat memperoleh kepastian informasi serta kemudahan dalam pengajuan pinjam pakai, sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






