Deltanusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, melalui Operasi Antik Lodaya 2025, Polda Jabar berhasil mengamankan 372 tersangka dan barang bukti narkotika senilai Rp 2,8 miliar. Jum’at (21/11/2025).
Barang Bukti yang Disita
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
– Sabu-sabu seberat 1.456,83 gram
– Ganja 15.125,12 gram
– Ekstasi 124 butir
– Tembakau sintesis 2.868,19 gram
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
– Obat keras terbatas 48.570 butir
– Psikotropika 136 butir
Operasi Antik Lodaya 2025 berlangsung selama 10 hari, dari 6 hingga 15 November 2025. Polda Jabar tidak hanya berfokus pada kuantitas barang bukti, tetapi juga kualitas jaringan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada Kamis (20/11)
Dari 372 tersangka yang diamankan, 37 tersangka merupakan target operasi yang terbagi dalam 5 jaringan besar.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Polda Jabar juga berhasil mengungkap tiga clandestine lab (laboratorium gelap) narkotika, termasuk lab peracik ganja dan dua lab peracik tembakau sintetis di lokasi berbeda.
Jaringan yang terlibat dalam narkotika jenis sabu adalah jaringan internasional, sementara clandestine lab serta psikotropika dan ekstasi melibatkan jaringan dari dalam negeri,” jelasnya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku jaringan narkoba di wilayah Jawa Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






