DN.com – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemeliharaan burung elang secara ilegal di Kabupaten Indramayu.
Kasusnya berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya seseorang yang menyimpan dan memelihara satwa liar jenis burung elang di wilayah Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng. Sabtu (31/1/2026).
Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan awal dan pengumpulan data di lapangan, serta menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan langkah penegakan hukum.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
“Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan 14 ekor burung elang dari berbagai jenis yang dipastikan sebagai satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Jum’at (30/1/2026).
Setelah melalui gelar perkara, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda kategori tinggi.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






