Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, Penulis Resbob Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menjerat tersangka ujaran kebencian berinisial MAFPN alias “Resbob”.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menjerat tersangka ujaran kebencian berinisial MAFPN alias “Resbob”.

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menjerat tersangka ujaran kebencian berinisial MAFPN alias “Resbob”. Jum’at (18/12/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 11 Desember 2025 tentang konten SARA yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Sunda dan pendukung klub sepak bola Viking.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pada 10 Desember 2025 pelapor menemukan video 59 detik yang diunggah lewat akun TikTok @radarsumedang.

Baca Juga:  Kampanye Calon OSIS MTsN 2 Subang Berjalan Antusias, Wakasek: Ini Pembelajaran Demokrasi bagi Siswa

Dalam siaran langsung di akun @resbobbb, tersangka melontarkan kata‑kata kasar dan menghina kelompok Viking serta masyarakat Sunda, memicu kemarahan dan potensi permusuhan, “ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan, pada Kamis (17/12).

Irjen Pol. Rudi menuturkan, Penyidik Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan di wilayah hukum Jawa Barat, memanggil saksi dari Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming, serta ahli IT dan bahasa.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Desa Tulungagung: Membangun Ekonomi Desa yang Mandiri dan Berkelanjutan

“Barang bukti yang disita meliputi laptop ASUS Vivobook 16X, iPhone 12 merah, kamera live streaming, serta akun YouTube, Instagram, dan TikTok milik tersangka,” jelasnya.

MAFPN disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang‑Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

“Ancaman hukumannya penjara 6‑10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmen tegas melawan ujaran kebencian di ruang digital yang dapat memecah persatuan. Masyarakat diimbau bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpancing konten provokatif berisi SARA.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru