Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, Penulis Resbob Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menjerat tersangka ujaran kebencian berinisial MAFPN alias “Resbob”.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menjerat tersangka ujaran kebencian berinisial MAFPN alias “Resbob”.

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menjerat tersangka ujaran kebencian berinisial MAFPN alias “Resbob”. Jum’at (18/12/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 11 Desember 2025 tentang konten SARA yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Sunda dan pendukung klub sepak bola Viking.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pada 10 Desember 2025 pelapor menemukan video 59 detik yang diunggah lewat akun TikTok @radarsumedang.

Baca Juga:  Pemprov Jawa Barat Alokasikan Rp150 Miliar untuk Bebaskan Lahan Jalan Lingkar Kota Baru-Cipatat Kabupaten Bandung

Dalam siaran langsung di akun @resbobbb, tersangka melontarkan kata‑kata kasar dan menghina kelompok Viking serta masyarakat Sunda, memicu kemarahan dan potensi permusuhan, “ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan, pada Kamis (17/12).

Irjen Pol. Rudi menuturkan, Penyidik Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan di wilayah hukum Jawa Barat, memanggil saksi dari Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming, serta ahli IT dan bahasa.

Baca Juga:  BPMU SMA/SMK Swasta Dihentikan, Pemprov Jabar Fokus Beasiswa Siswa Miskin

“Barang bukti yang disita meliputi laptop ASUS Vivobook 16X, iPhone 12 merah, kamera live streaming, serta akun YouTube, Instagram, dan TikTok milik tersangka,” jelasnya.

MAFPN disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang‑Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

“Ancaman hukumannya penjara 6‑10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmen tegas melawan ujaran kebencian di ruang digital yang dapat memecah persatuan. Masyarakat diimbau bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpancing konten provokatif berisi SARA.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru