Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, Penulis Resbob Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menjerat tersangka ujaran kebencian berinisial MAFPN alias “Resbob”.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menjerat tersangka ujaran kebencian berinisial MAFPN alias “Resbob”.

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menjerat tersangka ujaran kebencian berinisial MAFPN alias “Resbob”. Jum’at (18/12/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 11 Desember 2025 tentang konten SARA yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Sunda dan pendukung klub sepak bola Viking.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pada 10 Desember 2025 pelapor menemukan video 59 detik yang diunggah lewat akun TikTok @radarsumedang.

Baca Juga:   Wali Kota Bandung Tinjau Malabar, PJU dan Infrastruktur Dasar Langsung Dibenahi

Dalam siaran langsung di akun @resbobbb, tersangka melontarkan kata‑kata kasar dan menghina kelompok Viking serta masyarakat Sunda, memicu kemarahan dan potensi permusuhan, “ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan, pada Kamis (17/12).

Irjen Pol. Rudi menuturkan, Penyidik Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan di wilayah hukum Jawa Barat, memanggil saksi dari Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming, serta ahli IT dan bahasa.

Baca Juga:  BKPSDM Kabupaten Bandung Klarifikasi Tudingan Sewa Kendaraan Dinas, Sebut Sesuai Peraturan

“Barang bukti yang disita meliputi laptop ASUS Vivobook 16X, iPhone 12 merah, kamera live streaming, serta akun YouTube, Instagram, dan TikTok milik tersangka,” jelasnya.

MAFPN disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang‑Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

“Ancaman hukumannya penjara 6‑10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmen tegas melawan ujaran kebencian di ruang digital yang dapat memecah persatuan. Masyarakat diimbau bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpancing konten provokatif berisi SARA.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru