Polda Jabar Berhasil Mengungkap Jasa Pengembangan Website Judi Online di Karawang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online

 

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang.

Pengungkapan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N S.I.K., menyampaikan bahwa dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber AKP Idham Chalid, berhasil  mengamankan enam tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Praktik Penyimpanan Satwa Liar Dilindungi, 14 Elang Diamankan

Mereka berperan mulai dari pemilik layanan Garuda Website, pengelola keuangan, hingga pembuat artikel dan optimasi situs judi online,” jelasnya.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) untuk meningkatkan peringkat situs judi online di mesin pencari.

Beberapa situs yang mereka optimasi antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88.

Baca Juga:  Peringati HUT RI Ke-80, Polda Jabar Gelar Upacara Bendera, "Semangat Nasionalisme, Komitmen Polri untuk Indonesia Maju"

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit laptop, 8 unit handphone, 59 kartu VISA, rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua unit mobil (Mercedes Benz dan Toyota Calya),” ujarnya, Jum’at (22/8/2025)

Plh Kabid Humas Polda Jabar menyebut, pengungkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral dan kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum
Camat Tanjungsiang Rano Ingatkan ASN dan Panitia Pilkades: Jangan Berpihak kepada Calon

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru