Polda Jabar Berhasil Menangkap Para Pelaku Jaringan Perjudian Online Lintas Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Berhasil Menangkap Para Pelaku Jaringan Perjudian Online Lintas Daerah

Polda Jabar Berhasil Menangkap Para Pelaku Jaringan Perjudian Online Lintas Daerah

 

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online lintas daerah yang beroperasi melalui berbagai situs, seperti BELO4D, MGO55, dan MGO77.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/14/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 oleh pelapor Dio Ardi Kurnia.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus bergerak ke kawasan BSD City, Tangerang, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.

Tersangka diduga kuat bertugas sebagai penyedia dan penyewa rekening bank yang digunakan untuk menampung dana deposit dari situs judi online.

“Penyelidikan berlanjut ke tersangka utama berinisial JH yang diamankan di area parkir sebuah bank di Cipondoh, Kota Tangerang.

JH diketahui bekerja sebagai marketing situs perjudian online dan bertugas mempromosikan serta memantau aktivitas situs-situs tersebut di media sosial,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa perangkat komputer, fanpage Facebook bernama “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebar iklan judi, file operasional situs MGO.

Selain itu paspor milik JH yang diketahui menunjukkan pernah bepergian ke Kamboja, diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit mobil Hyundai Stargazer, handphone, kartu ATM, hingga senjata jenis air gun.

Sementara dari tersangka A, polisi menyita 27 buku tabungan dan ATM dari berbagai bank yang disewa untuk transaksi perjudian.” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan siber, khususnya perjudian online, yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.***

Yuk baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru
Ratusan Siswa di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Keracunan Makanan MBG, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pelaksanaan Program BMG di SDN Pangadegan Rancakalong Berjalan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban

Rabu, 24 September 2025 - 17:34 WIB

Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025

Rabu, 24 September 2025 - 13:30 WIB

Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

Berita Terbaru