DN.com – Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 798 tabung LPG bersubsidi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG di Kabupaten Bandung.
Tabung-tabung tersebut terdiri dari ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik dalam kondisi isi maupun kosong.
Selain tabung LPG, Polisi juga menyita tiga unit truk colt diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, barang bukti tersebut menunjukkan skala kegiatan penyuntikan yang cukup besar.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara masif dan bukan berskala kecil,” ujar Wirdhanto. Selasa (10/2/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan saksi ahli dari Kementerian ESDM.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp. 2 miliar.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






