Deltanusantara.com – Pemerintahan Kecamatan Tanjungsiang telah menunjuk Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa melalui surat perintah, dengan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana tugas.
Langkah ini diambil setelah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir dan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Menurut Camat Tanjungsiang, Rano Saeful Sudirman, S.STP., proses pemberhentian resmi kepala desa masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
“Kami sudah mengajukan surat pemberhentian dan penunjukan PLH, namun hingga kini SK Bupati belum turun.
Selama masa transisi, pelayanan desa tetap berjalan melalui PLH,” ujar camat saat ditemui disela kerjanya. Selasa (06/1/2026).
“Penunjukan PLH sudah sesuai prosedur. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten agar SK pemberhentian dan pengangkatan kepala desa definitif dapat dikeluarkan secepatnya,” tambahnya.
Camat Tanjungsiang, Rano Saeful Sudirman, S.STP, menegaskan bahwa kekosongan tersebut menjadi perhatian utama.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kabupaten untuk mempercepat proses penjaringan dan penetapan kepala desa yang baru,” ujarnya.
Rano menjelaskan bahwa selama masa transisi, tugas‑tugas pemerintahan desa tetap dijalankan oleh Sekdes.
sementara proses pemilihan atau penunjukan kepala desa baru sedang dipersiapkan. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk RT/RW, tokoh agama, dan pemuda, untuk ikut mendukung kelancaran proses tersebut.
“Keberadaan kepala desa sangat penting untuk menggerakkan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kami berharap segera ada kepastian sehingga roda pemerintahan di Tanjungsiang dapat berjalan optimal,” tambah camat yang sebelumnya menjabat di Cikaum itu.
Pemerintah Kabupaten Subang telah dijanjikan akan mengeluarkan surat keputusan terkait penjadwalan pemilihan kepala desa dalam waktu dekat.
Warga Tanjungsiang pun diminta bersabar dan tetap aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan yang akan datang.
Sementara masyarakat Desa Tanjungsiang berinisial DN berharap proses administratif dapat segera selesai sehingga kepemimpinan definitif dapat terbentuk.
“Pemerintahan desa tetap berfungsi, tidak ada gangguan layanan begitu juga respon baik dari pihak pemerintah desa bisa kami rasakan.
Kami menunggu keputusan Bupati agar kepastian hukum tercapai,” harapannya.***
Penulis : Gr






