Deltanusntara.com – Seiring berjalannya waktu jelang peresmian program Koperasi Merah Putih diresmikan oleh pemerintah.
Pengawasan DKUPP Kabupaten Subang mengingatkan agar Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Cisalak segera menggerakkan koperasi agar dapat berjalan efektif.
Belum berjalannya Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Cisalak dikarenakan persyaratan dari masing-masing Desa belum dipenuhi diantaranya:
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Koperasi Merah Putih belum memiliki akta badan hukum dan belum melakukan aktivitas operasional. Rabu (01/10/2025).

Berikut Syarat-syarat Koperasi yang Harus Dipenuhi
– NPWP : Koperasi harus memiliki NPWP, serta ketua dan bendahara harus memiliki NPWP masing-masing.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
– Nomor Induk Berusaha : Koperasi harus memiliki NIB untuk meningkatkan legalitas dan pengawasan.
– Update Info : Koperasi harus memiliki informasi yang up-to-date agar dapat dipantau dan diawasi dengan baik.
– Modal Awal.: Koperasi harus memiliki modal awal yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Pengawas DKUPP Kabupaten Subang H.Popon menekankan, Pemerintah desa diharapkan dapat mendukung koperasi dengan memfasilitasi dan mengawasi kegiatan operasionalnya.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Dukungan pemerintah desa sangat penting untuk meningkatkan kesadaran Para Ketua dan pengurus untuk segera melengkapi persyaratannya,” katanya.
Selain itu ia berharap agar partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar Koperasi Merah Putih bisa berjalan efektif.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut dan didukung oleh pemerintah desa, Koperasi Desa Merah Putih Desa (KopDes) di wilayah Kecamatan Cisalak dapat segera bergerak dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”harapnya.
Sementara itu Camat Cisalak Drs. Aet Rudiatna,S.,IP., M.Si berharap Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Cisalak dapat segera bergerak dan memberikan manfaat bagi masyarakat dengan memenuhi syarat-syarat koperasi dan didukung oleh pemerintah desa.
“Mari kita tingkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam koperasi untuk memajukan Kecamatan Cisalak,” tutupnya.***
Penulis : Gr






