Pajak Pekerja Gaji Rp 10 Juta Kini Resmi Dibebaskan Pemerintah, Simak Ketentuannya! 

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Deltanusantara.com – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait perpajakan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pembebasan pajak diperuntukan bagi pekerja sektor padat karya saja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

“Yaitu yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp 4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, pada Senin (16/12/2024)

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Dikutif dari rilis Kementerian Keuangan terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, terdapat tiga insentif bagi industri padat karya.

Pertama, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kedua, pemerintah menyediakan program pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.

Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas sektor padat karya melalui modernisasi peralatan produksi.

Ketiga, bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja yang berlaku selama 6 bulan.

Baca Juga:  Pemerintah Impor 100 Ribu Tabung CNG 3 Kg dari China, Siap Gantikan LPG Subsidi

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor padat karya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif yang diberikan pemerintah.

Bertujuan untuk mengimbangi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang juga akan berlaku pada tanggal yang sama.

Kenaikan PPN ini, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa sektor padat karya yang dimaksud mencakup industri seperti tekstil, sepatu, furnitur, dan industri produksi lainnya.

Baca Juga:  Anggaran MBG Tergerus Putusan MK, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi

Rincian lengkap mengenai industri yang akan menerima fasilitas ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.

Pembebasan PPh 21 ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

Wajib diketahui bahwa pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 juta memang sudah tidak dikenakan PPh 21 karena masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).***

 

Jangan lupa simak terus berita selanjutnya hanya di https://www.deltanusantara.com

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Menteri Keuangan

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru