Pajak Pekerja Gaji Rp 10 Juta Kini Resmi Dibebaskan Pemerintah, Simak Ketentuannya! 

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Deltanusantara.com – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait perpajakan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pembebasan pajak diperuntukan bagi pekerja sektor padat karya saja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

“Yaitu yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp 4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, pada Senin (16/12/2024)

Baca Juga:  KPK: Korupsi di Bea Cukai Dipengaruhi Diskresi dan Lemahnya Integrasi Data 

Dikutif dari rilis Kementerian Keuangan terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, terdapat tiga insentif bagi industri padat karya.

Pertama, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kedua, pemerintah menyediakan program pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.

Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas sektor padat karya melalui modernisasi peralatan produksi.

Ketiga, bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja yang berlaku selama 6 bulan.

Baca Juga:  Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor padat karya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif yang diberikan pemerintah.

Bertujuan untuk mengimbangi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang juga akan berlaku pada tanggal yang sama.

Kenaikan PPN ini, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa sektor padat karya yang dimaksud mencakup industri seperti tekstil, sepatu, furnitur, dan industri produksi lainnya.

Baca Juga:  Cair! Desember 2024, Bantuan Pangan Non-Tunai, Ini Nominal serta Cara Cek Penerima Bansos

Rincian lengkap mengenai industri yang akan menerima fasilitas ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.

Pembebasan PPh 21 ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

Wajib diketahui bahwa pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 juta memang sudah tidak dikenakan PPh 21 karena masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).***

 

Jangan lupa simak terus berita selanjutnya hanya di https://www.deltanusantara.com

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Menteri Keuangan

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru