Deltanusantara.com – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait perpajakan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pembebasan pajak diperuntukan bagi pekerja sektor padat karya saja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
“Yaitu yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp 4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, pada Senin (16/12/2024)
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Dikutif dari rilis Kementerian Keuangan terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, terdapat tiga insentif bagi industri padat karya.
Pertama, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kedua, pemerintah menyediakan program pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.
Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas sektor padat karya melalui modernisasi peralatan produksi.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Ketiga, bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja yang berlaku selama 6 bulan.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor padat karya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif yang diberikan pemerintah.
Bertujuan untuk mengimbangi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang juga akan berlaku pada tanggal yang sama.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Kenaikan PPN ini, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa sektor padat karya yang dimaksud mencakup industri seperti tekstil, sepatu, furnitur, dan industri produksi lainnya.
Rincian lengkap mengenai industri yang akan menerima fasilitas ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.
Pembebasan PPh 21 ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Wajib diketahui bahwa pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 juta memang sudah tidak dikenakan PPh 21 karena masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).***
Jangan lupa simak terus berita selanjutnya hanya di https://www.deltanusantara.com
Editor : Gerry
Sumber Berita : Menteri Keuangan






