Mentri Agama RI, Sebut Kurikulum Cinta, Cegah Anak Bangsa Benci Perbedaan

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar memperkenalkan konsep “Kurikulum Cinta” dalam Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama (NU). Rabu 5 Februari 2025.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar memperkenalkan konsep “Kurikulum Cinta” dalam Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama (NU). Rabu 5 Februari 2025.

 

Deltanusantara.com – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar memperkenalkan konsep “Kurikulum Cinta” dalam Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama (NU). Rabu 5 Februari 2025.

Sarasehan ini dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, dan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU), Yahya Cholil Staquf.

“Kami ingin menciptakan anak-anak bangsa yang tidak dicekoki dengan kebencian, tetapi dengan cinta yang dapat menyatukan perbedaan,” ujar Menag, di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).​​​​​​

Kurikulum ini, kata Menag, akan mengajarkan bagaimana agar generasi penerus bangsa bisa menghargai keberagaman, tidak hanya di permukaan, tetapi dengan perasaan cinta yang mendalam.

“Setiap guru agama harus mengajarkan agama dengan cinta. Kita tidak perlu menyatukan agama, tetapi yang penting adalah mengajarkan kebenaran agama masing-masing tanpa menanamkan kebencian kepada yang berbeda,” tegasnya.

Menag menjelaskan, toleransi yang sejati adalah kunci untuk menghindari provokasi dan menciptakan kedamaian di masyarakat.

Menurutnya, toleransi sejati dapat diwujudkan dengan mengajarkan nilai-nilai agama tanpa menyebarkan kebencian kepada pihak yang berbeda keyakinan, tetapi dibangun atas dasar cinta dan saling menghargai.

“Jika kita menciptakan ikatan cinta sejak dini, maka akan lebih sulit bagi pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa ini untuk mempengaruhi anak-anak kita,” tandasnya.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya peran ulama dan pengurus NU dalam memahami visi pemerintahan Republik Indonesia.

“Posisi Nahdlatul Ulama adalah menyediakan diri untuk berkontribusi dalam upaya menjadikan visi ini sungguh-sungguh mencapai hasil yang diinginkan,” ujar Gus Yahya, panggilan akrabnya.

“Para pengampu Nahdlatul Ulama, para ulamanya, para pengurusnya, perlu memahami visi ini dengan lebih baik, sehingga bisa mengerti apa yang dapat dilakukan oleh Nahdlatul Ulama untuk bangsa,” tuturnya.

Simak artikel terbaru deltanusantara.com di Google News

 

Penulis : Iwa Kartiwa

Editor : Gerry

Sumber Berita : Kemenag

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB