Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Keluarkan PMK 117/2025, DJP Dapat Isi Jabatan Baru Hingga Akhir 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025

 

Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025.

PMK ini untuk melonggarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membentuk dan mengisi jabatan baru sampai 31 Desember 2026. Senin (05/1/2025)

Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur organisasi DJP dalam rangka reformasi perpajakan dan menjaga stabilitas implementasi sistem administrasi perpajakan terpadu (Coretax).

Baca Juga:  MBG "Menggerus" Anggaran Pendidikan: Guru dan Siswa Terancam 

Dalam Pasal 1839A ayat (2) PMK tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP, sehingga pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru dapat dilakukan paling lambat akhir 2026.

Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

“Penataan organisasi DJP diperlukan untuk mendukung kelancaran sistem inti administrasi perpajakan Coretax serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.

Baca Juga:  Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

Dengan fleksibilitas ini, DJP dapat memperkuat kapasitasnya dalam rangka reformasi perpajakan,” ujar Purbaya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru