Menteri Hukum: Indonesia Membutuhkan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum  menyampaikan Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Foto Dok. Hallo.Id

Menteri Hukum  menyampaikan Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Foto Dok. Hallo.Id

Deltanusantara.com – Dalam Refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Menteri Hukum  menyampaikan Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.

Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyarankan agar selektif memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya. Kamis 19 Desember 2024.

“Momentumnya (memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) pas untuk kita lakukan.

Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” ujar Supratman dilansir dari CNN

Ia menjelaskan dalam tahun-tahun mendatang Indonesia akan memiliki sejumlah agenda strategis di bidang peraturan perundang-undangan.

Dirinya meminta jajaran DJPP untuk mengantisipasi isu-isu aktual, termasuk mengenai grasi, amnesti, abolisi serta rehabilitasi.

Supratman sendiri merupakan mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Ia meminta DJPP untuk mulai menyiapkan Undang-undang yang terkait dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan DPR RI.

“Sudah sepakat bersama DPR bahwa UU tentang Pemilu dan Pemilukada akan diinisiasi oleh DPR.

Sedangkan UU tentang Partai Politik diinisiasi oleh pemerintah. Perlu dipersiapkan dari sekarang,” ucap dia.

Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP untuk menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Asta Cita Presiden Prabowo,”tuturnya.

“Perlu penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga kita bisa mengatasi over regulasi di berbagai sektor.

 

Kemudian mengurangi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,”tandasnya.***

 

Simak terus berita terbaru di https://www.deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Menkumham

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB