Menkeu Resmi Menerbitkan Peraturan Khusus Memangkas Anggaran Transfer ke Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini. 

 

Deltanusantara.com – Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini.

Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.

Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani.

Diantaranya Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa.

Rincian anggaran yang dipangkas dalam KMK untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ono Surono, Diduga Terkait Aliran Dana Kasus Suap Proyek Bekasi

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

“Betul (masuk ke dalam bentuk cadangan),” kata Luky dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa 4 Februari 2025.

Untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun, dari total pagu 2025 sesuai Perpres 201/2024 senilai Rp 27,08 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi hanya sebesar Rp 13,90 triliun.

Sementara itu, untuk Dana Alokasi Umum atau DAU terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 446,63 triliun, yang berarti total DAU keseluruhan pagunya menjadi Rp 430,95 triliun.

Adapun untuk pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terpangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun. Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp 18,64 triliun.

Baca Juga:  TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Sementara itu, Dana Otonomi Khusus terkena pemangkasan sebesar Rp 509,45 miliar dari pagu yang direncanakan untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 14,51 triliun.

Dana otsus khusus untuk Papua hanya menjadi Rp 9,69 triliun dari sebelumnya Rp 10,04 triliun dan dana otsus Aceh hanya menjadi Rp 4,39 triliun dari semula Rp 4,46 triliun.

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pun terpangkas sebesar Rp 200 miliar untuk pos cadangan, dari pagunya semula sebesar Rp 1,2 triliun.

Dengan begitu, dana keistimewaan yang akan ditransfer pemerintah ke DIY hanya menjadi sebesar Rp 1 juta.

Terakhir, untuk Dana Desa, pemangkasan anggarannya ialah sebesar Rp 2 triliun dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 71 triliun. Maka, Dana Desa yang nantinya ditransfer ke kabupaten/kota dari APBN menjadi hanya sebesar Rp 69 triliun.

Baca Juga:  DPR RI Cecar Perusahaan Aqua, Danone: Sumber Air Pegunungan yang Ditarik dari Tanah, Bukan Air Bor Biasa

Seluruh dana TKD yang dipangkas per komponen itu akan dimasukkan pemerintah untuk mendanai kebutuhan prioritas yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, seperti program makan bergizi gratis. Ini sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025.

“Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, cadangan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b, cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b, cadangan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf c, cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b, dan cadangan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf b digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025.***

 

Simak artikel terbaru deltanusantara.com melalui Google News.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Mahfud MD Usul Pengelolaan MBG Dialihkan ke Desa, Soroti Kontrak SPPG
Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan, DPR Desak BGN Beri Kompensasi
Dasco Terima Aspirasi Kepala Desa, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Mengemuka
RUU Perampasan Aset Dibahas, Akademisi FH UII Usulkan Istilah Penyitaan
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:53 WIB

Mahfud MD Usul Pengelolaan MBG Dialihkan ke Desa, Soroti Kontrak SPPG

Jumat, 11 September 2026 - 20:54 WIB

Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan, DPR Desak BGN Beri Kompensasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:40 WIB

Dasco Terima Aspirasi Kepala Desa, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Mengemuka

Kamis, 10 September 2026 - 21:24 WIB

RUU Perampasan Aset Dibahas, Akademisi FH UII Usulkan Istilah Penyitaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Berita Terbaru