Mendes Yandri : Tak Akan Ada Impor Pangan 2025, Ini Peluang Besar Untuk Kemajuan Desa

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendes Yandri menyampaikan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025. 

Mendes Yandri menyampaikan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025. 

 

Deltanusantara.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut komitmen pemerintah untuk tidak impor beras, jagung, gula, dan garam mulai Januari 2025.

Ini adalah peluang besar yang harus dimanfaatkan dalam memajukan desa di seluruh Indonesia. Senin 13 Januari 1025.

Sebab desa bisa memanfaatkan potensinya untuk menyediakan kebutuhan pangan tersebut yang manfaatnya dalam meningkatnya kesejahteraan warga, tentu dengan menggunakan dana desa.

“Ini peluang bagi para petani termasuk di Bali apakah di Jembrana, Gianyar, Badung, Karangasem, dan semuanya.

Di kampung kita pacu desa swasembada pangan dengan desa tematik, boleh dibuat desa padi, desa cabai, desa ikan nila, desa telur boleh.

Lihat potensi yang ada di desa jangan ubah yang ada,” paparnya saat kunjungan kerja ke Desa Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali.

Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menyampaikan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.

Bahwa desa harus memanfaatkan sekurang-kurangnya 20 persen dari total pagu dana desa untuk melaksanakan program ketahanan pangan, salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam merealisasikan hal tersebut, desa diminta terlibat langsung melalui BUMDes sehingga perputaran ekonomi terjadi secara cepat dan tepat yang bermuara pada masyarakat desa.

Dengan demikian maka dana desa bisa dimanfaatkan sebagaimana tertuang dalam regulasi, salah satunya untuk memastikan pertumbuhan ekonomi warga.

“Jangan sampai BUMDes tidak punya kegiatan ekonomi. Kita berharap BUMDes bisa jadi tulang punggung ekonomi di desa untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, pemerataan ekonomi,” ujar Mendes Yandri.

Sekadar informasi, pembangunan desa merupakan ujung tombang dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 sebagaimana Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Oleh karena itu, Mendes Yandri mengajak seluruh elemen mulai pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa untuk berpartisipasi aktif dalam merealisasikannya.

Salah satu caranya dengan kunjungan yang dilakukan ke setiap desa dalam rangka menilik langsung setiap kebutuhan dan potensi desa.

Kunjungan dilakukan ke desa mandiri yang mengalami kemajuan pesat sebagai percontohan seperti Desa Bongkasa Pertiwi juga desa sangat tertinggal sehingga pada akhirnya tidak ada satu pun desa yang terlambat untuk tumbuh.

Sejauh ini Desa Bongkasa Pertiwi telah melakukan tanam cabai untuk ketahanan pangan nabati serta pembagian indukan babi.

Pasalnya babi termasuk komoditas besar di Bali yang manfaatnya sampai pada energi terbarukan berupa biogas dari kotoran ternak tersebut.***

 

Simak update artikel terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Sumber Berita : Kemendes

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB