Mantan Kades Panggalih Ditahan Polda Jabar, Korupsi Dana Desa Rp643 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat desa.

 

DN.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat desa. Sabtu (28/2/2026).

Menanggapi isu publik terkait transparansi anggaran di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Polda Jabar mengonfirmasi telah menahan mantan Kepala Desa Panggalih berinisial H.S terkait penyimpangan Dana Desa.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara yang ditangani penyidik Tipidkor saat ini fokus pada penyalahgunaan Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2018.

Total anggaran yang dikelola pada periode tersebut mencapai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan audit khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar.

“Tersangka berinisial H.S, selaku Kepala Desa periode 2013-2019, telah ditahan. Berdasarkan hasil perhitungan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359,” ujar Kombes Pol Hendra, pada Rabu (25/2/2026).

Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., (tautan tidak tersedia), membeberkan modus operandi licin yang dijalankan tersangka H.S selama menjabat.

Tersangka diketahui memangkas alur birokrasi keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

Beberapa modus yang ditemukan penyidik antara lain:

– Penguasaan Dana Secara Pribadi: Tersangka meminta dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

– Proyek Fiktif: Melaksanakan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang tidak terealisasi atau terjadi pengurangan volume pekerjaan.

– Manipulasi Laporan: Menyuruh perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB