KUHAP 2025 Berlaku 2 Januari 2026: Penuntut Umum Jadi Quality Control dalam Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

 

Deltanusantara.com – Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui Undang‑Undang No. 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Senin (05/1/2026

Salah satu substansi utama KUHAP 2025 adalah asas diferensiasi fungsional yang tercantum dalam Pasal 2 UU 20/2025.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan bahwa asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang berfungsi sebagai Quality Control (QC) dalam proses penyidikan.

“Jika berkas perkara yang masuk dari penyidikan sudah cacat sejak awal, tugas jaksa bukan memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi menegakkan keadilan,”ujarnya.

Azmi menambahkan bahwa KUHAP 2025 meluruskan peran penuntut umum dalam menilai objektivitas suatu perkara.

Jaksa tidak lagi dapat berlindung di balik perintah atasan; mereka bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas kelengkapan berkas (P‑21).

Kegagalan prosedur dapat berujung pada rapor merah pribadi, yang mempengaruhi integritas serta karier jaksa di ranah etik dan pidana.

UU 20/2025 menawarkan solusi konkret berupa gelar perkara bersama. Jika penyidik dan penuntut umum berselisih pendapat mengenai kelengkapan berkas atau unsur pidana, perbedaan tersebut dapat dibahas dalam satu forum dengan batas waktu yang jelas, menghindari proses bolak‑balik yang tak berkesudahan.

“Penuntut umum kini berperan sebagai quality control yang menolak berkas cacat, bukan memperbaikinya secara paksa.

Dengan gelar perkara bersama, kita harapkan proses hukum lebih efisien, objektif, dan berkeadilan,” kata Azmi Syahputra.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB