Deltanusantara.com – Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui Undang‑Undang No. 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Senin (05/1/2026
Salah satu substansi utama KUHAP 2025 adalah asas diferensiasi fungsional yang tercantum dalam Pasal 2 UU 20/2025.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan bahwa asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang berfungsi sebagai Quality Control (QC) dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Jika berkas perkara yang masuk dari penyidikan sudah cacat sejak awal, tugas jaksa bukan memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi menegakkan keadilan,”ujarnya.
Azmi menambahkan bahwa KUHAP 2025 meluruskan peran penuntut umum dalam menilai objektivitas suatu perkara.
Jaksa tidak lagi dapat berlindung di balik perintah atasan; mereka bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas kelengkapan berkas (P‑21).
Kegagalan prosedur dapat berujung pada rapor merah pribadi, yang mempengaruhi integritas serta karier jaksa di ranah etik dan pidana.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
UU 20/2025 menawarkan solusi konkret berupa gelar perkara bersama. Jika penyidik dan penuntut umum berselisih pendapat mengenai kelengkapan berkas atau unsur pidana, perbedaan tersebut dapat dibahas dalam satu forum dengan batas waktu yang jelas, menghindari proses bolak‑balik yang tak berkesudahan.
“Penuntut umum kini berperan sebagai quality control yang menolak berkas cacat, bukan memperbaikinya secara paksa.
Dengan gelar perkara bersama, kita harapkan proses hukum lebih efisien, objektif, dan berkeadilan,” kata Azmi Syahputra.***
Penulis : Redaksi






