KUHAP 2025 Berlaku 2 Januari 2026: Penuntut Umum Jadi Quality Control dalam Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

 

Deltanusantara.com – Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui Undang‑Undang No. 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Senin (05/1/2026

Salah satu substansi utama KUHAP 2025 adalah asas diferensiasi fungsional yang tercantum dalam Pasal 2 UU 20/2025.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan bahwa asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang berfungsi sebagai Quality Control (QC) dalam proses penyidikan.

“Jika berkas perkara yang masuk dari penyidikan sudah cacat sejak awal, tugas jaksa bukan memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi menegakkan keadilan,”ujarnya.

Azmi menambahkan bahwa KUHAP 2025 meluruskan peran penuntut umum dalam menilai objektivitas suatu perkara.

Jaksa tidak lagi dapat berlindung di balik perintah atasan; mereka bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas kelengkapan berkas (P‑21).

Kegagalan prosedur dapat berujung pada rapor merah pribadi, yang mempengaruhi integritas serta karier jaksa di ranah etik dan pidana.

UU 20/2025 menawarkan solusi konkret berupa gelar perkara bersama. Jika penyidik dan penuntut umum berselisih pendapat mengenai kelengkapan berkas atau unsur pidana, perbedaan tersebut dapat dibahas dalam satu forum dengan batas waktu yang jelas, menghindari proses bolak‑balik yang tak berkesudahan.

“Penuntut umum kini berperan sebagai quality control yang menolak berkas cacat, bukan memperbaikinya secara paksa.

Dengan gelar perkara bersama, kita harapkan proses hukum lebih efisien, objektif, dan berkeadilan,” kata Azmi Syahputra.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru