KUHAP 2025 Berlaku 2 Januari 2026: Penuntut Umum Jadi Quality Control dalam Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

 

Deltanusantara.com – Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui Undang‑Undang No. 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Senin (05/1/2026

Salah satu substansi utama KUHAP 2025 adalah asas diferensiasi fungsional yang tercantum dalam Pasal 2 UU 20/2025.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan bahwa asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang berfungsi sebagai Quality Control (QC) dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

“Jika berkas perkara yang masuk dari penyidikan sudah cacat sejak awal, tugas jaksa bukan memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi menegakkan keadilan,”ujarnya.

Azmi menambahkan bahwa KUHAP 2025 meluruskan peran penuntut umum dalam menilai objektivitas suatu perkara.

Jaksa tidak lagi dapat berlindung di balik perintah atasan; mereka bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas kelengkapan berkas (P‑21).

Baca Juga:  Kemenag Perkuat Pengawasan Pembangunan KUA dengan SBSN: Akuntabel dan Berkelanjutan

Kegagalan prosedur dapat berujung pada rapor merah pribadi, yang mempengaruhi integritas serta karier jaksa di ranah etik dan pidana.

UU 20/2025 menawarkan solusi konkret berupa gelar perkara bersama. Jika penyidik dan penuntut umum berselisih pendapat mengenai kelengkapan berkas atau unsur pidana, perbedaan tersebut dapat dibahas dalam satu forum dengan batas waktu yang jelas, menghindari proses bolak‑balik yang tak berkesudahan.

Baca Juga:  Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

“Penuntut umum kini berperan sebagai quality control yang menolak berkas cacat, bukan memperbaikinya secara paksa.

Dengan gelar perkara bersama, kita harapkan proses hukum lebih efisien, objektif, dan berkeadilan,” kata Azmi Syahputra.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru