KPK Tangkap Tangan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Ogan Komering Ulu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sabtu (17/1/2026).

Pada 15 Maret 2025, tim penyidik KPK mendatangi rumah beberapa pihak dan mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan “jatah” untuk anggota DPRD.

Selain uang, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat, dokumen, serta alat komunikasi.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, UM), Kepala Dinas PUPR (NOP), serta dua pengusaha (MFZ, ASS). Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Baca Juga:  Kemendagri Minta Instansi Stop Fotokopi e-KTP, Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data

Kasus bermula dari pembahasan RAPBD OKU TA 2025, di mana DPRD meminta “jatah” proyek sebesar 20 % dari nilai proyek fisik senilai Rp45 miliar, yang kemudian turun menjadi Rp35 miliar.

Saat APBD disahkan, nilai proyek naik menjadi Rp96 miliar, dan fee yang diminta tetap 20 % (Rp7 miliar).

Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan tertutup KPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.

Baca Juga:  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Resmi di Pot 3 Ronde 4 

KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap aliran dana yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, tersangka FJ, MFR, UM, dan NOP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Berikut Penjelasannya!

Sementara itu, tersangka MFZ dan ASS diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : KPK.RI

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru