DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis, 15/1/2026.
Ono, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan nama “ONS”.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Ono telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan, namun materi yang akan didalami penyidik belum diungkapkan.
Selain Ono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain yang merupakan pejabat teknis di lingkungan Pemkab Bekasi:
– Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air
– Dede Haerul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
– Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan
– Teni Intania, Kepala Bidang Bina Konstruksi
– Agung Jatmika, PPK Sumber Daya Air
– Hasri, PPK Pembangunan Jalan
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
– Tulus, PPK Jembatan
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Desember 2025.
Kasus bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.
Selama satu tahun terakhir, Ade diduga menerima “ijon” proyek senilai total Rp 9,5 miliar melalui perantara HM Kunang, dengan tambahan penerimaan lain sebesar Rp 4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar.
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Pemeriksaan ini masih berlangsung, dan KPK belum menutup kemungkinan pemanggilan saksi tambahan.***
Penulis : Redaksi






