KPK Bantah Ada Penyidik Minta Rp10 Miliar, Minta Yora Lovita Lapor 

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK membantah adanya penyidik yang meminta uang Rp10 miliar kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

KPK membantah adanya penyidik yang meminta uang Rp10 miliar kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penyidik yang meminta uang Rp10 miliar kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Rabu (18/2/2026)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa di jajaran penindakan KPK tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit seperti yang disebut Yora Lovita E. Haloho.

Asep meminta Yora Lovita membuat laporan resmi atas tudingan, karena di jajaran penindakan KPK tidak ada penyidik dengan nama tersebut.

“Kita sudah bergerak dengan melibatkan inspektorat untuk menelusuri informasi yang muncul dari kesaksian Yora.

Terkait saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas (KPK) atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah benar seperti itu Penyidik atau Penyelidik KPK atau dia hanya mengaku-aku,” kata Asep pada Jum’at (13/2).

Yora Lovita mengaku menjadi perantara antara seseorang yang mengaku penyidik KPK bernama Bayu Sigit dengan Gatot Widiartono, terdakwa kasus dugaan korupsi RPTKA.

Ia mengaku percaya karena yang bersangkutan membawa lencana logam berlogo KPK dan surat pemberitahuan permintaan keterangan atas nama Gatot.***

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB