Korupsi Dana Desa Ratusan Juta HR  Oknum Kepala Desa Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di usianya yang lebih dari setengah abad, HR Kepala desa yang berada di Kecamatan Bayongbong Garut harus mendekam di balik jeruji besi.

Di usianya yang lebih dari setengah abad, HR Kepala desa yang berada di Kecamatan Bayongbong Garut harus mendekam di balik jeruji besi.

Deltanusantara.com – Di usianya yang lebih dari setengah abad, HR Kepala desa yang berada di Kecamatan Bayongbong Garut harus mendekam di balik jeruji besi. Selasa (2/7/2025).

Dirinya diseret ke penjara gara-gara korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.

HR dijebloskan ke penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin, (30/6/2025) petang tadi.

Dia digiring petugas dengan tangan terborgol, dan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan yang melekat di tubuh.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekretaris Desa di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Menurut Kajari Garut Helena Octavianne, HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ungkap Helena kepada wartawan, Senin petang.

Helena menuturkan HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut.

Baca Juga:  664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis

Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online.

“Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi,” ucap Helena.

Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 452 juta. “Itu hasil pemeriksaan inspektorat.

Masih kita periksa, karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta,” katanya.

Baca Juga:  Asda 3 Hadiri, Persiapan Jelang Pelaksanaan Musrembang Tingkat Kecamatan RKPD Tahun 2026 

HR kini harus mendekam di penjara. Dia akan ditahan di Rutan Garut sembari menunggu jadwal peradilan di persidangan. HR dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru