Deltanusantara.com – Di usianya yang lebih dari setengah abad, HR Kepala desa yang berada di Kecamatan Bayongbong Garut harus mendekam di balik jeruji besi. Selasa (2/7/2025).
Dirinya diseret ke penjara gara-gara korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.
HR dijebloskan ke penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin, (30/6/2025) petang tadi.
Dia digiring petugas dengan tangan terborgol, dan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan yang melekat di tubuh.
Baca Juga:
Bali United Kuatkan Lini Pertahanan dengan Datangkan Penjaga Gawang Asal Belanda, Mike Hauptmeijer
Polda Jabar Siapkan Ribuan Personel dan Skema Pengamanan Jelang Piala Presiden 2025
Besarannya Luar Biasa, Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa 2025 Resmi Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani
Menurut Kajari Garut Helena Octavianne, HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ungkap Helena kepada wartawan, Senin petang.
Helena menuturkan HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut.
Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online.
Baca Juga:
Pemberdayaan Masyarakat Desa Cisalak Melalui Edukasi Literasi oleh Mahasiswa KKN IPB Bogor
“Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi,” ucap Helena.
Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 452 juta. “Itu hasil pemeriksaan inspektorat.
Masih kita periksa, karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta,” katanya.
HR kini harus mendekam di penjara. Dia akan ditahan di Rutan Garut sembari menunggu jadwal peradilan di persidangan. HR dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa.***
Baca Juga:
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Virtual Bahas Strategi Nasional
Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Juli 2025! Cek Besaran Gaji Resmi dari Taspen Berikut Ini
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry