Korban Pengantin Pesanan ke China, Minta Polisi Segera Menangkap Sindikat TPPO

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Pengantin Pesanan ke China, Minta Polisi Segera Menangkap Sindikat TPPO

Korban Pengantin Pesanan ke China, Minta Polisi Segera Menangkap Sindikat TPPO

 

Deltanusantara.com – Perempuan asal Indramayu bernama Sugi Purnamawati (32), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan dengan pria asal China. Senin 17 Februari 2025.

Ia meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dan menangkap serta mengadili para sindikat pengantin pesanan agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap perempuan asal Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Sugi Purnamawati, kepada Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI) pada saat melakukan penjemputan kepulangannya di Teriminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu 16 Januari 2025.

“Saya berharap Polisi bisa mengusut tuntas para perekrut dan agency serta para oknum-oknum baik yang ada di Indonesia maupun yang di China yang terlibat dalam praktik pengantin pesanan agar tidak terjadi lagi perempuan indonesia yang menjadi korban”, ungkap Sugi Purnamawati.

Senada dengan Sugi Purnamawati. Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Yunita Rohani menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang saat ini kasusnya sedang ditangani di Unit PPA Polres Indramayu, Jawa Barat.

“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mengikuti proses hukum, serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu sampai di Pengadilan”, jelas Koordinator Advokasi DPN SBMI.

Yunita Rohani mengatakan, bahwa perbuatan para sindikat pengantin pesanan sudah dapat dijerat menggunakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Berdasarkan kronologis yang sudah kami gali, para sindikat pengantin pesanan sudah layak dijerat dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena tiga unsurnya yaitu proses, cara dan tujuan, sudah terpenuhi,”tegasnya.***

Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.

Penulis : Nda yaya

Editor : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB