Deltanusantara.com – Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus pemalsuan surat.
Kapolres Ciamis didampingi oleh Wakapolres, serta Kasat Reskrim mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan surat, khususnya pembuatan dan penggunaan SIM B II Umum palsu. Melalui kegiatan konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025),
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi, lalu menjualnya kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Aksi ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan.
Saat diperiksa, ditemukan bahwa dokumen yang 0digunakan oleh para tersangka tidak sah secara hukum.
“Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah pria berusia 23 tahun berstatus pelajar/mahasiswa asal Tasikmalaya, serta seorang buruh harian lepas berusia 31 tahun asal Majalengka.
Dalam penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit handphone yang digunakan dalam operasional pemalsuan tersebut,” ujar kombes Hendra.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menambahkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut kelengkapan berkendara seperti SIM, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan surat, termasuk dokumen kendaraan dan identitas,” tegasnya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah.
“Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah.
Jadi, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






