Komitmen Polres Ciamis dalam Menegakkan Hukum: Kasus Pemalsuan SIM B II Umum Palsu Berhasil Diungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen Polres Ciamis dalam Menegakkan Hukum: Kasus Pemalsuan SIM B II Umum Palsu Berhasil Diungkap

Komitmen Polres Ciamis dalam Menegakkan Hukum: Kasus Pemalsuan SIM B II Umum Palsu Berhasil Diungkap

 

Deltanusantara.com – Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus pemalsuan surat.

Kapolres Ciamis didampingi oleh Wakapolres, serta Kasat Reskrim mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan surat, khususnya pembuatan dan penggunaan SIM B II Umum palsu. Melalui kegiatan konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025),

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi, lalu menjualnya kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Lapor Mas Wapres, Setwapres Perbaiki Mekanisme Pelaporan dan Pemantauan Pengaduan Masyarakat 

Aksi ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan.

Saat diperiksa, ditemukan bahwa dokumen yang 0digunakan oleh para tersangka tidak sah secara hukum.

“Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah pria berusia 23 tahun berstatus pelajar/mahasiswa asal Tasikmalaya, serta seorang buruh harian lepas berusia 31 tahun asal Majalengka.

Dalam penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit handphone yang digunakan dalam operasional pemalsuan tersebut,” ujar kombes Hendra.

Baca Juga:  Deklarasi Subang, Wujudkan Asta Cita Keenam, Dibutuhkan Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menambahkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut kelengkapan berkendara seperti SIM, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Baca Juga:  Bupati Subang Dampingi Wamendag Lepas Ekspor Kopi, Reynaldy: "Ini Simbol Kemajuan Pertanian dan Perdagangan Subang"

Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan surat, termasuk dokumen kendaraan dan identitas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah.

“Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah.

Jadi, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru