Komitmen Polres Ciamis dalam Menegakkan Hukum: Kasus Pemalsuan SIM B II Umum Palsu Berhasil Diungkap

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen Polres Ciamis dalam Menegakkan Hukum: Kasus Pemalsuan SIM B II Umum Palsu Berhasil Diungkap

Komitmen Polres Ciamis dalam Menegakkan Hukum: Kasus Pemalsuan SIM B II Umum Palsu Berhasil Diungkap

 

Deltanusantara.com – Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus pemalsuan surat.

Kapolres Ciamis didampingi oleh Wakapolres, serta Kasat Reskrim mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan surat, khususnya pembuatan dan penggunaan SIM B II Umum palsu. Melalui kegiatan konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025),

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi, lalu menjualnya kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000.

Aksi ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan.

Saat diperiksa, ditemukan bahwa dokumen yang 0digunakan oleh para tersangka tidak sah secara hukum.

“Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah pria berusia 23 tahun berstatus pelajar/mahasiswa asal Tasikmalaya, serta seorang buruh harian lepas berusia 31 tahun asal Majalengka.

Dalam penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit handphone yang digunakan dalam operasional pemalsuan tersebut,” ujar kombes Hendra.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menambahkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut kelengkapan berkendara seperti SIM, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan surat, termasuk dokumen kendaraan dan identitas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah.

“Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah.

Jadi, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB