Komitmen Polres Ciamis dalam Menegakkan Hukum: Kasus Pemalsuan SIM B II Umum Palsu Berhasil Diungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komitmen Polres Ciamis dalam Menegakkan Hukum: Kasus Pemalsuan SIM B II Umum Palsu Berhasil Diungkap

Komitmen Polres Ciamis dalam Menegakkan Hukum: Kasus Pemalsuan SIM B II Umum Palsu Berhasil Diungkap

 

Deltanusantara.com – Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus pemalsuan surat.

Kapolres Ciamis didampingi oleh Wakapolres, serta Kasat Reskrim mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan surat, khususnya pembuatan dan penggunaan SIM B II Umum palsu. Melalui kegiatan konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025),

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi, lalu menjualnya kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000.

Baca Juga:  Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Kabur dari Kejaran Wartawan

Aksi ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan.

Saat diperiksa, ditemukan bahwa dokumen yang 0digunakan oleh para tersangka tidak sah secara hukum.

“Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah pria berusia 23 tahun berstatus pelajar/mahasiswa asal Tasikmalaya, serta seorang buruh harian lepas berusia 31 tahun asal Majalengka.

Dalam penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit handphone yang digunakan dalam operasional pemalsuan tersebut,” ujar kombes Hendra.

Baca Juga:  Pemerintah Mulai Mencairkan Dana PIP Untuk 3,6 juta Siswa, Berikut Hal yang Harus Dipersiapkan Oleh Penerima Manfaat

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menambahkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut kelengkapan berkendara seperti SIM, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Melantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan surat, termasuk dokumen kendaraan dan identitas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah.

“Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah.

Jadi, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru