Kepala Desa Wajib Tau! Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Wajib Tau! Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024. Foto ilustrasi. Dok.Deltanusantara.com

Kepala Desa Wajib Tau! Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024. Foto ilustrasi. Dok.Deltanusantara.com

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pemerintahan desa melalui peraturan perundang-undangan yang komprehensif.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jumat (11/7/2025).

Undang-undang ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait pengangkatan perangkat desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail perubahan-perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait pengangkatan perangkat desa.

Untuk diketahui bahwa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa beberapa perubahan signifikan terkait pengangkatan perangkat desa.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan terbaru pengangkatan perangkat desa

– Kewenangan Kepala Desa : Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat.

– Mekanisme Pengangkatan

1. Penjaringan dan Penyaringan: Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi terhadap calon perangkat desa.

2. Rekomendasi Camat: Hasil seleksi calon perangkat desa dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.

3. Pengusulan Pengangkatan: Kepala Desa mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi Camat.

4. Persetujuan Bupati/Wali Kota: Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan perangkat desa.

– Tahapan Pengangkatan :

– Jika Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa.

– Jika Bupati/Wali Kota memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen perangkat desa, serta meningkatkan kualitas pemerintahan desa.***

Demikian artikel kali ini mudah-mudahan bermanfaat jangan lupa yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB