Kepala Desa Wajib Tau! Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Wajib Tau! Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024. Foto ilustrasi. Dok.Deltanusantara.com

Kepala Desa Wajib Tau! Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024. Foto ilustrasi. Dok.Deltanusantara.com

 

Deltanusantara.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pemerintahan desa melalui peraturan perundang-undangan yang komprehensif.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jumat (11/7/2025).

Undang-undang ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait pengangkatan perangkat desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail perubahan-perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait pengangkatan perangkat desa.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Percepat Restrukturisasi BUMN, Target Rampung 2026

Untuk diketahui bahwa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa beberapa perubahan signifikan terkait pengangkatan perangkat desa.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan terbaru pengangkatan perangkat desa

– Kewenangan Kepala Desa : Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat.

Baca Juga:  Komitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung

– Mekanisme Pengangkatan

1. Penjaringan dan Penyaringan: Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi terhadap calon perangkat desa.

2. Rekomendasi Camat: Hasil seleksi calon perangkat desa dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.

3. Pengusulan Pengangkatan: Kepala Desa mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi Camat.

4. Persetujuan Bupati/Wali Kota: Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan perangkat desa.

– Tahapan Pengangkatan :

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Tanpa Seremonial DIPA, APBN 2026 Tetap Jalan Lancar

– Jika Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa.

– Jika Bupati/Wali Kota memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen perangkat desa, serta meningkatkan kualitas pemerintahan desa.***

Demikian artikel kali ini mudah-mudahan bermanfaat jangan lupa yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru