Kemenag Berikan Jamsostek Bagi Guru Madrasah Non-ASN di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat dan Kriterianya

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa mereka akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Foto. Dok.Hallo.Id

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa mereka akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Foto. Dok.Hallo.Id

 

Deltanusantara.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa mereka akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Jamsostek akan diberikan kepada 165.768 guru madrasah Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Dengan bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang selama ini berkontribusi dalam dunia pendidikan tanpa status ASN.

Alokasi anggaran yang mencapai Rp 21,483 miliar, Kemenag berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan bagi para guru madrasah selama setahun penuh.

Bantaun ini akan dimulai pada bulan Januari hingga Desember 2025.

Program Jamsostek ini, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun guru yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:

1. Guru aktif yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA) atau madrasah.

2. Tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kemenag atau instansi lainnya.

3. Sudah mengabdi minimal dua tahun di satuan pendidikan tempat bekerja.

4. Berusia maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

5. Tidak memiliki jabatan rangkap di luar tugas mengajar.

6. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan didaftarkan sebagai peserta penerima upah dari Kemenag.

Program ini juga, adalah bagian dari upaya Kemenag untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kemenag sendiri fokus pada penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan berkualitas.

Sebelumnya, pada periode 2023 hingga November 2024, lebih dari 388.000 guru dan tenaga kependidikan madrasah telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial bagi guru madrasah semakin menjadi prioritas pemerintah.

Dengan anggaran sebesar Rp 21,483 miliar, program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi guru yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui langkah ini, Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Khususnya guru madrasah Non-ASN, selain itu. Kemenag juga akan memperkuat sistem pendidikan di Indonesia.***

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Kemenag

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB