Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Petral, Klarifikasi soal Pelimpahan ke KPK

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Petral, Klarifikasi soal Pelimpahan ke KPK.

Kejagung Periksa Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Petral, Klarifikasi soal Pelimpahan ke KPK.

 

Deltanusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009‑2015. Rabu (24/12/2025).

“Iya benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Anang menjelaskan Sudirman dipanggil karena ia menjabat Menteri ESDM saat dugaan korupsi terjadi.

Kejagung juga menegaskan belum ada pelimpahan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama, pelimpahan belum ada sama sekali. Kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kejagung, pada Jumat (21/11/2025).

Penyidikan internal Kejagung mencakup periode 2008‑2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi pada rentang 2009‑2015, dengan koordinasi yang sudah terjalin antara kedua lembaga.

“Kebetulan KPK juga menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejagung ada di 2008‑2015 dan, kalau tidak salah, satu lagi sampai 2017,” tambah Anang.

Kejagung menegaskan penyidikan tetap berjalan di internal dan berkomitmen menjaga proses hukum berjalan transparan serta terkoordinasi dengan KPK.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB