DN.com – Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten Yanum) resmi diluncurkan di Kecamatan Tanjungsiang. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP, menjelaskan program ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik.
Dengan Paten Yanum, warga dapat mengurus eKTP langsung di kantor kecamatan, sehingga proses menjadi lebih cepat dan mudah.
Untuk administrasi lain seperti KK atau Akta Kelahiran, kantor kecamatan hanya menyediakan formulir.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Kasi Paten Yanum Kecamatan Tanjungsiang, Anda, S.IP, mengimbau masyarakat yang ingin mengurus eKTP datang sendiri atau diwakili anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.
“Kami berharap yang bersangkutan atau keluarganya yang datang dengan membawa KK,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin (12/1/2026).
Himbauan ini muncul setelah beberapa kasus di mana warga menyuruh orang lain mengurus eKTP dan harus membayar biaya operasional, kemudian mengunggah keluhan di media sosial.
Anda menegaskan bahwa layanan Paten Yanum gratis dan tidak ada pungutan sepeser pun.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintah, khususnya Pemkab Subang, kepada masyarakat Tanjungsiang,” kata Anda.
Langkah ini sejalan dengan visi‑misi Bupati Subang yang menargetkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan Paten Yanum, diharapkan tidak ada lagi perantara dan seluruh warga dapat menikmati layanan administrasi secara gratis.***
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Penulis : Gr






