Deltanusantara.com – Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat, melakukan peninjauan langsung ke Pos Cipali dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2025. Kunjungan itu bertujuan mengecek kepatuhan kendaraan sumbu 3 terhadap pembatasan operasional yang berlaku selama libur Natal‑Tahun Baru.
Menurut peraturan terbaru (akhir 2025), kendaraan sumbu 3 dilarang melintas di tol dan jalan arteri tertentu pada jam‑jam tertentu, kecuali untuk angkutan logistik vital seperti sembako, BBM, pupuk, atau penanganan bencana.
“Pembatasan ini untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan,” ujar Irjen Rudi, Selasa (23/12/2025).
Namun, dalam inspeksi di lapangan, polisi masih menemukan puluhan truk sumbu 3 yang “mabuk” beroperasi tanpa izin. “Masih ada yang nekat melanggar karena kurangnya pengawasan,” kata Irjen Rudi.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Ia menegaskan akan berkoordinasi lintas sektoral untuk menegakkan aturan.
Poin penting peraturan sumbu 3:
– Waktu & lokasi:
Dibatasi di tol dan non‑tol Jawa (Jabar, Jateng, Jatim, Banten) pada periode ramai, khususnya 19‑20 Des, 23‑28 Des 2025, serta 2‑4 Jan 2026.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
– Kendaraan yang diperbolehkan:
Angkutan logistik penting (BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, bahan pokok, uang, penanganan bencana) dengan Surat Ikuan Kargo (SIK) lengkap.
– Sanksi: Truk yang melanggar dapat dikandangkan di area tol.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa untuk menjaga kelancaran logistik, truk sumbu 3 yang dipindahkan ke jalur alternatif seperti Pemalang‑Batang akan mendapat diskon tarif tol.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
“Polri bersama Dishub akan terus mengawasi. Tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tutup Hendra.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






