Deltanusantara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin, 26 Mei 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran personel terkait.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa dalam kasus ini, lima orang tersangka berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mesin ATM, alat las, mobil Daihatsu Xenia, serta uang tunai senilai Rp202 juta.
Modus operandi para pelaku yakni membobol mesin ATM dengan cara dilas dan dirobohkan, lalu membawa kabur isinya menggunakan kendaraan roda empat.
Berkat patroli cepat yang dilakukan pada Minggu (25/5), polisi berhasil menangkap kelima pelaku di wilayah Cigugur, Pusakan Jaya.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”ujar Kabid Humas Polda Jabar. Selasa (27/5/2025).
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






