Deltanusantara.com – Kementerian Agama mulai melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 1446 H/2025 M.
Tahap pendaftaran dibuka sejak hari Kamis (12/12/2024) di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Jumat 13 Desember 2024.
Kemenag pun mengundang delapan maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi.
Sebanyak enam maskapai hadir dan mengambil dokumen penyediaan transportasi udara diantaranya, Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, proses penyediaan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi udara Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M.
M Zain, memastikan prpses penyediaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji,” ujarnya.
Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Indonesia mendapat 221.000 kuota haji 1446 H/2025 M. Kuota ini terdiri atas 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus,”ungkapnya.
M Zain, menuturkan, jemaah haji Indonesia banyak yang sudah berusia lanjut.
Sehingga perlu ada pelayanan yang bersifat prioritas dan khusus bagi jemaah tersebut saat di pesawat.
“Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal,”tandasnya.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Ditempat sama Ditjen PHU menjelaskan tentang persyaratan administrasi, teknis pra operasional dan pasca operasional yang harus dipenuhi jika menjadi penyedia transportasi udara jemaah haji.
Pertemuan ini, dihadiri Capt Affandi selaku perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Pada kesempatan tersebut Capt Affandi menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan mendukung penuh layanan penerbangan.
Mulai dari penyediaan pesawat, slot time penerbangan, hingga pengawasan saaat operasional haji.
Pesawat yang disewa harus pesawat yang siap pakai untuk beroperasi selama 2 bulan penuh.
Sementara itu. Tenaga Ahli Menteri Agama Bunyamin menambahkan bahwa keberhasilan haji adalah indikator utama keberhasilan Menteri Agama.
“Lakukan mitigasi terhadap titik-titik krusial dalam transportasi udara jemaah haji. Saya minta agar maskapai melakukan yang terbaik untuk jemaah haji,” tandasnya.***
Editor : Gerry






