Kabar Terbaru! Kementerian Agama Lakukan Proses Seleksi Penyedia Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji 2025 M

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru! Kementerian Agama Lakukan Proses Seleksi Penyedia Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji 2025 M. Foto Dok. Kemenag

Kabar Terbaru! Kementerian Agama Lakukan Proses Seleksi Penyedia Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji 2025 M. Foto Dok. Kemenag

Deltanusantara.com – Kementerian Agama mulai melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 1446 H/2025 M.

Tahap pendaftaran dibuka sejak hari Kamis (12/12/2024) di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Jumat 13 Desember 2024.

Kemenag pun mengundang delapan maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi.

Sebanyak enam maskapai hadir dan mengambil dokumen penyediaan transportasi udara diantaranya, Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, proses penyediaan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi udara Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M.

M Zain, memastikan prpses penyediaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji,” ujarnya.

Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan.

Indonesia mendapat 221.000 kuota haji 1446 H/2025 M. Kuota ini terdiri atas 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus,”ungkapnya.

M Zain, menuturkan, jemaah haji Indonesia banyak yang sudah berusia lanjut.

Sehingga perlu ada pelayanan yang bersifat prioritas dan khusus bagi jemaah tersebut saat di pesawat.

“Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal,”tandasnya.

Ditempat sama Ditjen PHU menjelaskan tentang persyaratan administrasi, teknis pra operasional dan pasca operasional yang harus dipenuhi jika menjadi penyedia transportasi udara jemaah haji.

Pertemuan ini, dihadiri Capt Affandi selaku perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Pada kesempatan tersebut Capt Affandi menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan mendukung penuh layanan penerbangan.

Mulai dari penyediaan pesawat, slot time penerbangan, hingga pengawasan saaat operasional haji.

Pesawat yang disewa harus pesawat yang siap pakai untuk beroperasi selama 2 bulan penuh.

Sementara itu. Tenaga Ahli Menteri Agama Bunyamin menambahkan bahwa keberhasilan haji adalah indikator utama keberhasilan Menteri Agama.

“Lakukan mitigasi terhadap titik-titik krusial dalam transportasi udara jemaah haji. Saya minta agar maskapai melakukan yang terbaik untuk jemaah haji,” tandasnya.***

Editor : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB