Kabar Baik untuk Guru ASN: TPG 100% Cair Serentak Akhir 2025, Lantas Siapa yang Berhak Menerima?

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tarik Rp 75 Triliun dari Dana SAL, Fokus pada Belanja untuk Dukung Ekonomi.

Pemerintah Tarik Rp 75 Triliun dari Dana SAL, Fokus pada Belanja untuk Dukung Ekonomi.

 

Deltanusantara.com – Menteri Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengumumkan kabar baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen akan dicairkan serentak di akhir tahun 2025, bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kamis (25/12/2025).

Kebijakan ini berlaku bagi guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah. Dengan skema pendanaan baru, pemerintah memastikan hak para pendidik tetap terpenuhi secara adil dan proporsional.

Siapa saja yang akan diterima?

– TPG Triwulan IV

– THR sebesar satu kali gaji pokok

– Gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok

Siapa yang berhak menerima?

Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau TPP dari pemerintah daerah, serta guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD.

Pencairan TPG 100 persen ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sementara daerah yang Sudah Siap Cair TPG 100%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa beberapa daerah sudah siap mencairkan TPG 100% di akhir tahun 2025, antara lain:

– Provinsi Jawa Tengah

– Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

– Kabupaten Tangerang (Banten)

– Kota Surabaya (Jawa Timur)

– Kota Palu (Sulawesi Tengah)

– Kota Medan (Sumatera Utara)

– Kabupaten Garut dan Majalengka (Jawa Barat).

Daerah lain masih dalam proses verifikasi data dan dokumen, dan diberi waktu hingga akhir November untuk menyelesaikan revisi data.

Alasan Pencairan Serentak

Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 dilakukan serentak untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan distribusi anggaran merata sebelum tutup tahun.

Ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh hak guru ASN diterima tepat waktu, serta menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru