Deltanusantara.com – Menteri Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengumumkan kabar baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen akan dicairkan serentak di akhir tahun 2025, bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kamis (25/12/2025).
Kebijakan ini berlaku bagi guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah. Dengan skema pendanaan baru, pemerintah memastikan hak para pendidik tetap terpenuhi secara adil dan proporsional.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Siapa saja yang akan diterima?
– TPG Triwulan IV
– THR sebesar satu kali gaji pokok
– Gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Siapa yang berhak menerima?
Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau TPP dari pemerintah daerah, serta guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD.
Pencairan TPG 100 persen ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sementara daerah yang Sudah Siap Cair TPG 100%
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa beberapa daerah sudah siap mencairkan TPG 100% di akhir tahun 2025, antara lain:
– Provinsi Jawa Tengah
– Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
– Kabupaten Tangerang (Banten)
– Kota Surabaya (Jawa Timur)
– Kota Palu (Sulawesi Tengah)
– Kota Medan (Sumatera Utara)
– Kabupaten Garut dan Majalengka (Jawa Barat).
Daerah lain masih dalam proses verifikasi data dan dokumen, dan diberi waktu hingga akhir November untuk menyelesaikan revisi data.
Alasan Pencairan Serentak
Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 dilakukan serentak untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan distribusi anggaran merata sebelum tutup tahun.
Ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh hak guru ASN diterima tepat waktu, serta menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.***
Penulis : Gr






