Kabar Baik untuk Guru ASN: TPG 100% Cair Serentak Akhir 2025, Lantas Siapa yang Berhak Menerima?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tarik Rp 75 Triliun dari Dana SAL, Fokus pada Belanja untuk Dukung Ekonomi.

Pemerintah Tarik Rp 75 Triliun dari Dana SAL, Fokus pada Belanja untuk Dukung Ekonomi.

 

Deltanusantara.com – Menteri Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengumumkan kabar baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen akan dicairkan serentak di akhir tahun 2025, bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kamis (25/12/2025).

Kebijakan ini berlaku bagi guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah. Dengan skema pendanaan baru, pemerintah memastikan hak para pendidik tetap terpenuhi secara adil dan proporsional.

Baca Juga:  Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI 17 Agustus Jadi Perbincangan Publik

Siapa saja yang akan diterima?

– TPG Triwulan IV

– THR sebesar satu kali gaji pokok

– Gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok

Siapa yang berhak menerima?

Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau TPP dari pemerintah daerah, serta guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD.

Pencairan TPG 100 persen ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:  Menteri Hukum: Indonesia Membutuhkan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Sementara daerah yang Sudah Siap Cair TPG 100%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa beberapa daerah sudah siap mencairkan TPG 100% di akhir tahun 2025, antara lain:

– Provinsi Jawa Tengah

– Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

– Kabupaten Tangerang (Banten)

– Kota Surabaya (Jawa Timur)

– Kota Palu (Sulawesi Tengah)

– Kota Medan (Sumatera Utara)

– Kabupaten Garut dan Majalengka (Jawa Barat).

Baca Juga:  KUHAP 2025 Berlaku 2 Januari 2026: Penuntut Umum Jadi Quality Control dalam Penyidikan

Daerah lain masih dalam proses verifikasi data dan dokumen, dan diberi waktu hingga akhir November untuk menyelesaikan revisi data.

Alasan Pencairan Serentak

Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 dilakukan serentak untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan distribusi anggaran merata sebelum tutup tahun.

Ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh hak guru ASN diterima tepat waktu, serta menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru