Deltanusantara.com – Pensiunan PNS patut berbahagia, pasalnya pada bulan Desember 2024 tak hanya menerima Taspen pensiun pokok.
Pada bulan Desember 2024 ini juga Taspen akan memberikan pensiun pokok kepada pensiunan PNS.
Menariknya, pensiunan ASN tersebut rupanya tak hanya menerima pensiun pokok.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pensiunan PNS tak hanya diberi pensiun pokok setiap bulannya.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Pensiun pokok atau gaji merupakan penghasilan yang diberikan kepada pensiunan PNS.
Ketentuan tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Lantas, hak apa saja yang diterima pensiunan PNS selain pensiun pokok?
Mengutip dari PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS diberikan tunjangan seperti:
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
1.Tunjangan keluarga
Tunjangan ini terdiri dari tunjangan suami/istri dan anak.
Untuk tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari pensiun pokok dan tunjangan anak 2 persen.
Sementara itu, untuk tunjangan anak hanya diberikan hingga anak berusia maksimal 25 tahun.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
2. Tunjangan pangan
Tunjangan selanjutnya ialah tunjangan pangan yang diperuntukkan bagi pensiunan PNS.
Baik pensiun pokok maupun tunjangan merupakan kesinambungan hari tua pensiunan PNS.
Berikut nominal pensiun pokok pensiunan PNS.
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Demikianlah hak yang akan didapatkan pensiunan PNS selain pensiun pokok pada bulan Desember 2024.***
Penulis : Gerry
Sumber Berita : PP Nomor 8 Tahun 2024






