Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

 

DN.com – Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh guru dan dosen. Sabtu (7/2/2026).

Pemohon, Rega Felix, seorang dosen, mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  KPK Bantah Intervensi Kejagung: “Kami Hanya Berkoordinasi, Bukan Mengintervensi"

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan bahwa honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah, dan merasa bahwa anggaran pendidikan seharusnya lebih difokuskan pada kebutuhan dasar pendidik.

Kami meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”katanya pada Jum’at (6/2/2026).

Baca Juga:  KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Aliran Dana Korupsi Pengadaan

Berikut beberapa poin gugatan:

– Menyatakan bahwa anggaran pendidikan seharusnya minimal 20% dari APBN dan APBD, dan tidak termasuk program Makan Bergizi Gratis

– Menyatakan bahwa biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

– Menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam biaya komponen utama pendidikan

Baca Juga:  Mantan Eks Menkopolhukam Mahfud MD Sindir Keras Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur

MK akan mempertimbangkan gugatan ini dan memutuskan apakah anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis sesuai dengan UUD 1945 atau tidak.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru