Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

 

DN.com – Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh guru dan dosen. Sabtu (7/2/2026).

Pemohon, Rega Felix, seorang dosen, mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan bahwa honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah, dan merasa bahwa anggaran pendidikan seharusnya lebih difokuskan pada kebutuhan dasar pendidik.

Kami meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”katanya pada Jum’at (6/2/2026).

Berikut beberapa poin gugatan:

– Menyatakan bahwa anggaran pendidikan seharusnya minimal 20% dari APBN dan APBD, dan tidak termasuk program Makan Bergizi Gratis

– Menyatakan bahwa biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

– Menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam biaya komponen utama pendidikan

MK akan mempertimbangkan gugatan ini dan memutuskan apakah anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis sesuai dengan UUD 1945 atau tidak.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB