Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

Gugatan Guru dan Dosen ke MK: Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan

 

DN.com – Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diajukan oleh guru dan dosen. Sabtu (7/2/2026).

Pemohon, Rega Felix, seorang dosen, mengajukan gugatan terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Menko Kumham Imipas Yusril Soroti Ancaman Perebutan SDA Global, Sebut Indonesia Bisa Jadi Incaran Negara Besar

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan bahwa honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah, dan merasa bahwa anggaran pendidikan seharusnya lebih difokuskan pada kebutuhan dasar pendidik.

Kami meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”katanya pada Jum’at (6/2/2026).

Baca Juga:  Pengadaan Motor Listrik Program MBG Disorot, KPK Ingatkan Potensi Risiko Korupsi

Berikut beberapa poin gugatan:

– Menyatakan bahwa anggaran pendidikan seharusnya minimal 20% dari APBN dan APBD, dan tidak termasuk program Makan Bergizi Gratis

– Menyatakan bahwa biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

– Menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam biaya komponen utama pendidikan

Baca Juga:  Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

MK akan mempertimbangkan gugatan ini dan memutuskan apakah anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis sesuai dengan UUD 1945 atau tidak.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru