Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru melalui Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, menegaskan bahwa edaran tersebut kini berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di provinsi itu. Selasa (16/12/2025).
Mas Adi menjelaskan kebijakan ini diambil setelah KDM kembali dari kunjungan kemanusiaan ke Aceh.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
“Surat edaran ini per hari ini sudah terdistribusikan ke 27 kabupaten/kota,” ujarnya pada Senin (15/12).
Dalam suratnya, KDM menyoroti meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang tidak hanya mengancam Bandung Raya, tetapi hampir seluruh wilayah Jawa Barat.
Potensi bencana tersebut menjadi dasar penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pembangunan di area rawan bencana dan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali rencana tata ruang yang lebih aman.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Kebijakan ini, berawal dari Bandung Raya Moratorium pembangunan perumahan sendiri berawal dari kebijakan KDM untuk Bandung Raya. Dua menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya untuk mitigasi bencana.
Penghentian izin perumahan di Bandung Raya tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Dedi Mulyadi mengatakan langkah ini diambil sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).
“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” kata Dedi Mulyadi, Senin (8/12/2025).***
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Penulis : Redaksi






