Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke PT Tirta Investama di Subang dan memberikan peringatan keras kepada perusahaan tersebut. Kamis (23/10/2025).
Ia mengancam tidak akan memperpanjang izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah jika perusahaan masih menggunakan truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Dalam video terbaru yang diunggah pada Rabu (22/10/2025) pukul 21.00 WIB di Kang Dedi Mulyadi Channel, Dedi yang melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Tirta Investama yang terletak di Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Dalam inspeksi itu, dia menyebut tak segan bila tak memperpanjang izin air minum dalam kemasan berjenama Aqua itu.
Dia menyebut perusahaan harus menggunakan armada yang sesuai, yakni bukan yang memiliki muatan berlebihan atau over dimension over loading (ODOL).
Hal itu bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan para pengguna jalan serta warga sekitar.
“Nanti izinnya enggak saya perpanjang loh, izin pengambilan airnya [tidak diperpanjang] kalau mobilnya enggak diganti,” ujarnya dalam vidio tersebut.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Dedi pun melanjutkan kegiatan inspeksi dengan mendatangi tempat armada pengangkut terparkir, menanti keberangkatan.
Di antara sejumlah truk, Dedi mendatangi salah satunya dan menanyakan total muatan kepada perwakilan pabrik.
Dari situ, dia mendapatkan truk yang mengangkut total 720 galon. Dengan volume air per galon sebesar 19 liter, total muatan truk mencapai 13,68 ton. Sementara itu, kapasitas angkutnya sebesar 5 ton.
“Pantas saja kendaraan cepat rusak, rem cepat rusak, as roda cepat rusak, jalan cepat rusak,” katanya.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Hal yang lain, Kang Dedi Mulyadi pun mempertanyakan usia truk tersebut yang rata-rata sudah berusia 15 tahun.
Dedi juga bertanya kepada salah seorang sopir yang berusia senja. Pengemudi yang bertopi dengan rambut dan kumis putih itu mengatakan bahwa dia mendapatkan upah Rp125.000 per hari untuk mengangkut galon.
Dedi memberitahunya bahwa upahnya tak sepadan dengan risiko yang ditanggung, yakni mengemudi truk kelebihan muatan.
Dia turut menyebutkan bila dia melarang truk kelebihan muatan melintas, sopir acap kali berdemo menolak kebijakan itu saat mereka hanyalah korban.
“Kelipatan [muatan] tidak sebanding dengan kesejahteraan sopir,” katanya.
Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.***
Penulis : Gr






