Deltanusantara.com – Peristiwa longsornya galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, hingga menewaskan belasan orang tertimbun material longsor pada Jumat (30/5/2025).
Peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk usaha-usaha pertambangan, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa bulan lalu sempat menginstruksikan untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Jabar.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Dedi Mulyadi pun bahkan, dia mengancam akan mencabut izin tambang perusahaan yang merusak lingkungan.
“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tak berpihak pada masyarakat tak bisa dibiarkan. Izinnya harus dicabut,” katanya.
Keresahan pemerintah saat itu pun akhirnya menjadi nyata, ketika Jumat (30/5/2025) pagi di galian C Gunung Kuda terjadi longsor, dan masih ada yang tertimbun di reruntuhan material galian.
Atas peristiwa itu, Polisi pun sudah memberikan garis polisi (police line) di area tempat kejadian perkara (TKP), setelah keluarnya Kepgub Jabar nomor 031.05//Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Putusan tersebut keluar setelah memperhatikan ketentuan perundang-undangan, seperti seperti PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
PP nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, peraturan badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.
Peraturan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 26 tahun 2018 tentang pelakaanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Permen ESDM nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas Permen ESDM nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan Pemprov Jabar sudah memutuskan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan operasi produk ke koperasi konsumen ponpes Al Ishlah itu.
“Kami mendukung putusan pemerintah ini, sebab bekerja itu hal utama yang mesti diperhatikan ialah keselamatan pekerjanya. Jadi, penghentian IUP tambang di Gunung Kuda ini suatu bentuk perlindungan terhadap kuli, pekerja tambang, dan menjaga lingkungan alam,” ujarnya.
Meskipun, Pemprov Jabar sudah mencabut izin tambangnya, Kombes Hendra menegaskan polisi tetap akan terus melakukan proses penyidikannya terkait peristiwa ini.
“Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini,” tutupnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






