Deltanusantara.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penetapan tersangka dan penahanan pelaku perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, sebagai peringatan tegas bahwa kepentingan konservasi tidak boleh dikorbankan demi alasan komersial. Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan momentum pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dalam rekaman video yang diposting Senin (15/12/2025), Dedi mengingatkan agar tidak ada aktivitas usaha yang merusak tanaman atau kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi konservasi.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
“Ini peringatan bagi semua untuk tidak melakukan perusakan terhadap berbagai tanaman apapun jenisnya, yang itu memberikan manfaat bagi kepentingan konservasi dan semoga ini menjadi pembelajaran penting,” katanya.
Selain penegakan hukum, Dedi menekankan pentingnya langkah lanjutan berupa rehabilitasi lingkungan.
Ia menyerukan kesungguhan bersama untuk menata kembali lahan‑lahan yang gundul. “Selanjutnya adalah kesungguhan kita semua untuk segera melakukan penataan rehabilitasi tanah‑tanah yang gundul,” ujarnya.
Peringatan tersebut juga ditujukan kepada lembaga dan institusi yang bertugas menjaga hutan dan kawasan konservasi, mulai dari PTPN, Perhutani, BKSDA, hingga pengelola taman nasional.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Tugas perkebunan adalah menjaga kebun, tugas Perhutani adalah menjaga hutan, tugas BKSDA menjaga wilayah konservasi, tugas Taman Nasional juga menjaga keutuhan Taman Nasional,” tegasnya.
Pengkhianatan terhadap tugas tersebut, kata Dedi, berakibat besar pada kelestarian lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam.
“Taruhannya, jangan demi kepentingan komersial, mengorbankan aset‑aset strategis yang demi kepentingan konservasi untuk alasan apa pun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Salah satu tersangka, AB (55), disebut sebagai donatur yang membiayai penebangan dan pemotongan tanaman teh.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi menjelaskan penetapan tersebut setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.***
Penulis : Redaksi






