Deltanusantara.com – Gagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Gagasan Gerakan Sapoe Sarebu tersebut yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Sosial sebagai ketentuan dalam penggalangan dana sosial.
Apalagi Gerakan tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat, Perangkat daerah di provinsi Jawa Barat, Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Giri Ahmad Taufik Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menilai, secara prinsip, pungutan yang dilakukan pemerintah daerah hanya diperbolehkan dalam dua bentuk, yaitu pajak daerah dan retribusi daerah.
Kedua hal tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di luar itu, tidak ada bentuk pungutan lain yang diperbolehkan.
Jika pemerintah daerah memungut dana tanpa dasar hukum, apalagi mengatasnamakan sumbangan sukarela, tetap bisa dikategorikan melanggar hukum,” ujarnya di Bandung. Senin 6 Oktober 2025.
Giri menilai persoalan utama dari inisiatif Gubernur Jabar ini tidak hanya terletak pada absennya dasar hukum, tetapi juga pada tata kelola keuangan yang tidak jelas.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Dana itu dikumpulkan ke mana, peruntukannya bagaimana, dan siapa yang mengawasi. Dalam sistem keuangan negara, dana di luar anggaran pemerintah atau nonbujeter tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Ia menyarankan agar Gubernur Jabar memanfaatkan skema pendanaan lain yang sah, seperti dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jika memang ingin mendukung program bantuan darurat bagi masyarakat, kalau dipaksakan, kebijakan ini bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi, karena melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 425 KUHP,” ujarnya.
Giri juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menggunakan dalih Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 untuk melegalkan pungutan tersebut.
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Menurutnya, dalam regulasi turunan seperti Permensos Nomor 8 Tahun 2021, gubernur hanya berperan memberikan izin kepada ormas atau lembaga kesejahteraan sosial yang ingin melakukan penggalangan dana, bukan sebagai pihak yang memungut langsung.
“Saya rasa SE (Surat Edaran) itu sebaiknya dicabut karena cacat hukum. Kalau gubernur tetap bersikeras menjalankan kebijakan ini, saya mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi.
Ini sudah kesekian kalinya Gubernur Dedi membuat kebijakan kontroversial, dan sudah saatnya ditertibkan,” katanya.***
Penulis : Gr






