DN.com – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama terus mematangkan langkah strategis dalam penyelesaian isu kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru non-ASN. Selasa (10/2/2026).
Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan GTK Madrasah – Isu Kesejahteraan Guru yang digelar di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong penyelesaian persoalan mendasar guru madrasah, mulai dari sertifikasi, peningkatan kualifikasi, hingga pengangkatan guru non-ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Data menunjukkan masih ada guru madrasah yang belum tersertifikasi dan belum memiliki kepastian status.
Karena itu, penataan data melalui EMIS menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujar Fesal. Pada Jum’at (6/2).
GTK Madrasah juga mendorong optimalisasi program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) sebagai solusi peningkatan kualifikasi S1 bagi guru yang belum memenuhi syarat.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan rekognisi terhadap peran strategis guru madrasah.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
“Guru madrasah bukan beban anggaran, tetapi investasi peradaban. Negara perlu hadir melalui kebijakan yang adil, perlindungan profesi, dan kepastian kesejahteraan, khususnya bagi guru swasta non-ASN,” tegas Arskal.
Rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain pengetatan validasi data guru madrasah, percepatan sertifikasi bagi guru yang memenuhi syarat, penyusunan tahapan pengangkatan PPPK, serta penataan regulasi pendirian madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.
Dengan demikian, GTK Madrasah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan kesejahteraan guru secara terencana, berbasis data, dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya memperkuat mutu pendidikan madrasah di Indonesia.***
Editor : Redaksi






