Ekonom Soroti Efektivitas Program MBG, Nilai Dampaknya Tak Sebesar Klaim Pemerintah

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah tidak masuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah tidak masuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

 

DN.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah tidak masuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Meski dinilai memiliki dampak positif, sejumlah kalangan menilai manfaat program ini tidak sebesar yang selama ini diklaim. Rabu (25/3/2026).

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menyebut bahwa pemerintah cenderung menyederhanakan perhitungan dampak ekonomi MBG, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja dan efek pengganda (multiplier effect).

Menurutnya, pendekatan yang digunakan masih bersifat bruto, bukan neto. Artinya, angka yang ditampilkan belum sepenuhnya mencerminkan tambahan manfaat riil bagi perekonomian.

“Misalnya dalam penciptaan lapangan kerja, dihitung dari seluruh SDM yang terlibat. Padahal, belum tentu semuanya sebelumnya menganggur. Bisa jadi hanya perpindahan tenaga kerja,” ujar Awalil, Selasa (24/3/2026).

Ia juga menyoroti asumsi peningkatan konsumsi akibat program MBG. Menurutnya, penerima manfaat pada dasarnya sudah melakukan konsumsi sebelum program berjalan, sehingga tidak seluruhnya dapat dianggap sebagai tambahan baru bagi perekonomian.

“Mungkin ada peningkatan kebutuhan bahan, tetapi itu tidak sepenuhnya tambahan. Sebab sebelum MBG pun sudah ada penyerapan. Kajian seharusnya menghitung nilai bersihnya,” jelasnya.

Selain itu, Awalil menilai efek pengganda terhadap ekonomi lokal belum signifikan. Pasalnya, sebagian bahan baku dalam program MBG berasal dari produksi nasional, bukan dari daerah setempat.

Dampak terhadap pelaku UMKM pun dinilai belum terlihat jelas. Ia merujuk pada data kredit UMKM yang justru mengalami kontraksi.

Meskipun ada peningkatan pada kredit investasi, hal tersebut belum mampu menutup penurunan pada kredit modal kerja.

“Artinya, belum bisa dipastikan ada dampak positif yang signifikan terhadap geliat UMKM,” imbuhnya.

Dari sisi penerimaan negara, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Awalil juga menilai belum terdapat bukti kuat adanya peningkatan signifikan akibat program MBG.

Ia menekankan pentingnya perhitungan berbasis perbandingan kondisi sebelum dan sesudah program.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam setiap kebijakan ekonomi, manfaat harus diukur bersama dengan biaya yang ditimbulkan. Mengingat anggaran MBG berasal dari realokasi belanja lain, perhitungan biaya peluang (opportunity cost) dinilai perlu dilakukan secara cermat.

Awalil juga menilai program MBG perlu memiliki tujuan yang lebih jelas agar dapat berjalan efektif dan efisien.

“Jika tujuannya terlalu banyak, efektivitas akan sulit dicapai. Perlu ditegaskan, apakah MBG untuk penanganan stunting, pemerataan, atau mendorong ekonomi,” katanya.

Secara keseluruhan, ia berpandangan bahwa meskipun memiliki manfaat, program MBG juga membawa beban fiskal yang cukup besar. Karena itu, ia menyarankan agar program tersebut ditinjau ulang.

“Program MBG sebaiknya dimoratorium selama tiga hingga enam bulan untuk dikaji secara mendalam, kemudian dijalankan kembali dengan konsep yang lebih terarah, misalnya lebih tersegmentasi,” tegasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB