Ekonom Soroti Efektivitas Program MBG, Nilai Dampaknya Tak Sebesar Klaim Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah tidak masuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah tidak masuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

 

DN.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah tidak masuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Meski dinilai memiliki dampak positif, sejumlah kalangan menilai manfaat program ini tidak sebesar yang selama ini diklaim. Rabu (25/3/2026).

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menyebut bahwa pemerintah cenderung menyederhanakan perhitungan dampak ekonomi MBG, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja dan efek pengganda (multiplier effect).

Menurutnya, pendekatan yang digunakan masih bersifat bruto, bukan neto. Artinya, angka yang ditampilkan belum sepenuhnya mencerminkan tambahan manfaat riil bagi perekonomian.

“Misalnya dalam penciptaan lapangan kerja, dihitung dari seluruh SDM yang terlibat. Padahal, belum tentu semuanya sebelumnya menganggur. Bisa jadi hanya perpindahan tenaga kerja,” ujar Awalil, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga:  AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur

Ia juga menyoroti asumsi peningkatan konsumsi akibat program MBG. Menurutnya, penerima manfaat pada dasarnya sudah melakukan konsumsi sebelum program berjalan, sehingga tidak seluruhnya dapat dianggap sebagai tambahan baru bagi perekonomian.

“Mungkin ada peningkatan kebutuhan bahan, tetapi itu tidak sepenuhnya tambahan. Sebab sebelum MBG pun sudah ada penyerapan. Kajian seharusnya menghitung nilai bersihnya,” jelasnya.

Selain itu, Awalil menilai efek pengganda terhadap ekonomi lokal belum signifikan. Pasalnya, sebagian bahan baku dalam program MBG berasal dari produksi nasional, bukan dari daerah setempat.

Dampak terhadap pelaku UMKM pun dinilai belum terlihat jelas. Ia merujuk pada data kredit UMKM yang justru mengalami kontraksi.

Baca Juga:  Lewat Jalan Tol Ini, Perjalanan Jakarta-Bandung Diprediksi Lebih Cepat, Kurang dari Sejam

Meskipun ada peningkatan pada kredit investasi, hal tersebut belum mampu menutup penurunan pada kredit modal kerja.

“Artinya, belum bisa dipastikan ada dampak positif yang signifikan terhadap geliat UMKM,” imbuhnya.

Dari sisi penerimaan negara, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Awalil juga menilai belum terdapat bukti kuat adanya peningkatan signifikan akibat program MBG.

Ia menekankan pentingnya perhitungan berbasis perbandingan kondisi sebelum dan sesudah program.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam setiap kebijakan ekonomi, manfaat harus diukur bersama dengan biaya yang ditimbulkan. Mengingat anggaran MBG berasal dari realokasi belanja lain, perhitungan biaya peluang (opportunity cost) dinilai perlu dilakukan secara cermat.

Baca Juga:  KPK Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Opini di Media Sosial

Awalil juga menilai program MBG perlu memiliki tujuan yang lebih jelas agar dapat berjalan efektif dan efisien.

“Jika tujuannya terlalu banyak, efektivitas akan sulit dicapai. Perlu ditegaskan, apakah MBG untuk penanganan stunting, pemerataan, atau mendorong ekonomi,” katanya.

Secara keseluruhan, ia berpandangan bahwa meskipun memiliki manfaat, program MBG juga membawa beban fiskal yang cukup besar. Karena itu, ia menyarankan agar program tersebut ditinjau ulang.

“Program MBG sebaiknya dimoratorium selama tiga hingga enam bulan untuk dikaji secara mendalam, kemudian dijalankan kembali dengan konsep yang lebih terarah, misalnya lebih tersegmentasi,” tegasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru