DN.com – Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat, bersama Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM), melaksanakan pendampingan penjemputan pekerja hiburan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT, pada Minggu (22/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan proses penjemputan berjalan sesuai prosedur hukum dan menjamin perlindungan terhadap para pekerja.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pendampingan tersebut bertujuan memastikan proses penjemputan berjalan sesuai prosedur hukum serta menjamin perlindungan terhadap para pekerja, khususnya apabila terdapat dugaan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun bentuk eksploitasi lainnya.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara humanis dan berkoordinasi dengan aparat setempat guna menjamin keamanan serta keselamatan para pekerja,” ujar Kombes Hendra, Senin (23/2/2026).
Dirres PPA dan PPO Polda Jabar menyampaikan bahwa kehadiran pihak kepolisian merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak, serta mencegah potensi terjadinya TPPO lintas daerah.
Polda Jabar akan terus meningkatkan koordinasi lintas wilayah dan lintas instansi, serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan kerja yang tidak jelas dan berpotensi merugikan.
Kegiatan penjemputan berlangsung aman dan lancar. Para pekerja selanjutnya akan mendapatkan pendampingan serta asesmen lanjutan sesuai kebutuhan, guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan kondisi mereka tetap terjaga.***
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






