DN.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa atau Kuwu Sukadadi, Kecamatan Arahan, bernama Caswita. Minggu (8/2/2026).
Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Indramayu menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 150 juta.
“Saya berhentikan sementara karena dari temuan Inspektorat ada sekitar kurang lebih 150 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Lucky Hakim dalam rekaman videonya pada Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Lucky menyesalkan adanya temuan itu dan menegaskan bahwa penyelewengan sangat tidak dibenarkan karena merugikan masyarakat.
Pemberhentian sementara ini diambil sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera.
Lucky juga meminta Caswita untuk segera mengembalikan uang negara. “Saya minta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana tersebut,” tegasnya.
Lucky berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan meminta jajarannya lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
“Ini mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” pungkasnya.***
Penulis : Redaksi






