Depeprov Jabar Rampungkan Rekomendasi UMK, Aspirasi 27 Kabupaten/Kota 

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung berjalan alot. Rabu 18 Desember 2024.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung berjalan alot. Rabu 18 Desember 2024.

Deltanusantara.com – Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung berjalan alot. Rabu 18 Desember 2024.

Acara berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Pada Selasa 17 Desember 2024.

Proses pembahasan mendapatkan pengawalan ketat dari massa aksi aliansi buruh Jawa Barat yang telah hadir sejak siang hari.

Anggota Depeprov Jawa Barat, Ira Laila Budiman, mengungkapkan bahwa rapat pembahasan rekomendasi upah telah berlangsung selama dua hari berturut-turut.

“Kami mulai rapat sejak Senin pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan Selasa pagi sampai larut malam.

Alhamdulillah, seluruh rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat berhasil kami kawal 100% tanpa pengurangan satu pun,” jelas Ira Laila.

Ira juga mengungkapkan bahwa terdapat 9 kabupaten/kota yang tidak mengajukan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon.

Ketidakhadiran rekomendasi dari daerah tersebut menyebabkan UMSK di wilayah-wilayah itu tidak dapat ditetapkan.

“UMSK harus direkomendasikan oleh kabupaten/kota. Karena tidak ada rekomendasi dari sembilan daerah tersebut, maka UMSK tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.

Meski demikian, Ira memastikan bahwa rekomendasi dari 18 kabupaten/kota lainnya telah dikawal dengan baik.

Ia juga menyebutkan bahwa aspirasi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi dan Pj Bupati Purwakarta turut diperkuat dalam berita acara rapat Depeprov.

“Seluruh rekomendasi UMK dan UMSK dari kabupaten/kota telah dimasukkan dalam berita acara, termasuk aspirasi dari Pj Wali Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi dan Pj Bupati Purwakarta.

Kami berharap Gubernur dapat mengakomodasi seluruh rekomendasi tersebut secara penuh,” ujar Ira.

Rencananya, keputusan akhir mengenai UMK dan UMSK akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 18 Desember 2024.

Ira mengapresiasi terhadap perjuangan buruh Jawa Barat yang terus mengawal proses pengambilan keputusan.***

 

Simak terus berita terbaru di https://www.deltanusantara.com

Penulis : Gerry

Sumber Berita : spsibekasi.org

Berita Terkait

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru
Ratusan Siswa di Kabupaten Bandung Barat Mengalami Keracunan Makanan MBG, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pelaksanaan Program BMG di SDN Pangadegan Rancakalong Berjalan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:09 WIB

Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan

Rabu, 24 September 2025 - 22:22 WIB

Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban

Rabu, 24 September 2025 - 17:34 WIB

Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025

Rabu, 24 September 2025 - 13:30 WIB

Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan

Selasa, 23 September 2025 - 15:17 WIB

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025: Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

Berita Terbaru