Delapan Organisasi Sekolah Swasta Cabut Gugatan Ke Gubernur Jabar di PTUN

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Dokumen kesepakatan dengan Pemprov Jabar pencabutan gugatan di PTUN

Foto. Dokumen kesepakatan dengan Pemprov Jabar pencabutan gugatan di PTUN

 

Deltanusantara.com – Pencabut gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dilayangkan PTUN Bandung terkait kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel).

Keputusan tersebut dilakukan delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat.Selasa (26/8/2025).

Pencabutan gugatan itu diambil setelah pihak sekolah swasta untuk kedua kalinya melakukan audiensi dengan Pemrpov Jabar. Dalam audiensi di Kantor Disdik Jabar, Senin (25/8/2025), terjalin kesepakatan antara sekolah swasta dan pemerintah.

“Tentu apa yang menjadi materi dalam gugatan kami para penggugat merasa sudah terpenuhi tercover jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut (gugatan di PTUN),” ucap Ketua Tim Hukum FKSS dan BMPS Jabar, Alex Edward.

Alex menjelaskan, dalam pertemuan hari ini, terjalin kesempatan dengan Pemprov Jabar terkait program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang di dalamnya terdapat kebijakan penambahan rombel.

“Pada dasarnya pihak Pak Gubernur telah mengakomodir keinginan dari para penggugat karena kepentingan para penggugat diakomodir oleh Pak Gubernur tentu yang diinginkan oleh penggugat dianggap telah selesai,” ujarnya.

Poin-poin Kesepakatan

Salah satu poin kesepakatan kata dia adalah melakukan tracking dan mengarahkan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri untuk masuk di sekolah swasta. Selain untuk, Alex menyebut pemerintah akan melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan tahun mendatang.

“Yang disepakati pertama itu men-tracking siswa yang selama ini tidak terdaftar di sekolah negeri, yang putus sekolah akan ditracking dan akan dipindahkan ke swasta, disalurkan ke swasta. Dan untuk tahun depan juga sama, pemerintah akan melibatkan pihak-pihak swasta,” jelasnya.

Dengan terjalinnya kesepakatan itu, Alex memastikan organisasi sekolah swasta bakal segera mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke PTUN.

“Kalau sudah sepakat ya apalagi, sudah tinggal dicabut gugatannya kan. Mungkin sehari dua hari ini kita sampaikan ke PTUN Bandung,” tegasnya.

Ketua FKSS SMA Jabar, Ade Hendriana menambahkan, semua tuntutan dan keinginan organisasi sekolah swasta telah diakomodir oleh pemerintah. Karenanya mereka sepakat untuk mencabut gugatan.

“Yang penting semua tuntutan kita diakomodir oleh pemerintah, itu saja sih. Harapan ke depannya kita harus lebih sinergi lagi antara pendidikan dengan FKSS Jabar tentunya setiap apapun harus melibatkan swasta itu saja,” pintanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menyebut, telah dicapai beberapa kesepakatan dengan sekolah swasta dimana kedua pihak memiliki tujuan yang sama untuk memajukan pendidikan di Jawa Barat.

“Hari ini kita telah menerima dari pihak penggugat dari FKKS Jawa Barat dan 5 BMPS Kabupaten Kota.

Yang hari ini berdasarkan beberapa kesepakatan dengan kami, mereka kemudian mencabut gugatan terhadap materi gugatan yang sebelumnya dilakukan oleh mereka,” ucap Purwanto.

Dia juga menjelaskan, kesepakatan soal tracking siswa yang belum mendapat sekolah untuk kemudian diarahkan ke masuk ke sekolah swasta akan dilakukan dengan membentuk tim khusus dari kedua pihak

Menurut data, ada 507.581 siswa di Jawa Barat saat ini yang belum tertampung masuk di sekolah negeri.

Nantinya siswa-siswa itu akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

“Dalam kesepakatan tersebut kita akan bersama-sama melakukan tracking terhadap anak-anak yang belum bersekolah, yang lulus tapi belum masuk ke satuan pendidikan,” ujarnya.

“Bersama-sama nanti dibuat timnya untuk tracking anak-anak tersebut agar bisa masuk sekolah.

Kalau kemarin di data mencapai 507.581 anak yang belum bersekolah yang bisa kita kejar (masuk ke swasta),” jelasnya.***

 

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB