Deltanusantara.com – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Jumat, 26 September 2025.
Agenda rapat ini adalah pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, belanja daerah dialokasikan untuk tiga hal pokok, yaitu:
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
– Mendukung Pelaksanaan Urusan Pemerintahan : baik urusan wajib maupun pilihan
– Memenuhi Kepentingan Publik : dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas program
– Memastikan Kebutuhan Pelayanan Dasar Masyarakat Terpenuhi
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan penetapan kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026 oleh Bupati Subang bersama Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Bupati Subang menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2026.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 menghadapi tantangan tidak ringan, terutama akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dan penyesuaian kebijakan fiskal daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan keberlangsungan pelayanan publik.***
Baca Juga:
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Penulis : Gr






