Bupati Bekasi Terjaring Ijon Proyek: Rp 14,2 Miliar Menguap dalam Setahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang(ADK) diduga rutin meminta “ijon” atau uang proyek dari Sarjan (SRJ), penyedia paket proyek. Foto. Tangkap layar Instagram @kpk

KPK mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang(ADK) diduga rutin meminta “ijon” atau uang proyek dari Sarjan (SRJ), penyedia paket proyek. Foto. Tangkap layar Instagram @kpk

 

Deltanusantara.com – KPK mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diduga rutin meminta “ijon” atau uang proyek dari Sarjan (SRJ), penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sejak Desember 2024. Sabtu (20/12/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara ADK dan SRJ dimulai setelah Kuswara terpilih menjadi bupati periode 2025‑2030.

Menurut Asep, dalam kurun satu tahun terakhir (Desember 2024‑Desember 2025) ADK meminta uang proyek melalui perantara ayahnya, Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak lain.

Baca Juga:  KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama HMK diperkirakan mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali transaksi.

KPK juga menduga ADK menerima uang suap dan penerimaan lain hingga Rp 14,2 miliar. “Sepanjang 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lain dari sejumlah pihak total Rp 4,7 miliar,” tambah Asep.

Jadi, bila dijumlahkan, dugaan total uang yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar,”sambungnya.

Baca Juga:  Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Mensesneg: Padahal Presiden Seringkali Mengingatkan

Operasi tangkap tangan (OTT) ke‑10 KPK pada 18 Desember 2025 mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Keesokan harinya, tujuh orang, termasuk ADK dan ayahnya, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan ADK, HMK, dan SRJ sebagai tersangka ADK dan HMK sebagai penerima suap, SRJ sebagai pemberi suap. Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah turut disita.

Baca Juga:  Mahkamah Konsitusi: Advokat Penegak Hukum, Wajib Miliki Kompetensi dan Integritas Tinggi

KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan proyek pemerintah.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru