Bupati Bekasi Terjaring Ijon Proyek: Rp 14,2 Miliar Menguap dalam Setahun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang(ADK) diduga rutin meminta “ijon” atau uang proyek dari Sarjan (SRJ), penyedia paket proyek. Foto. Tangkap layar Instagram @kpk

KPK mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang(ADK) diduga rutin meminta “ijon” atau uang proyek dari Sarjan (SRJ), penyedia paket proyek. Foto. Tangkap layar Instagram @kpk

 

Deltanusantara.com – KPK mengungkap bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diduga rutin meminta “ijon” atau uang proyek dari Sarjan (SRJ), penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sejak Desember 2024. Sabtu (20/12/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara ADK dan SRJ dimulai setelah Kuswara terpilih menjadi bupati periode 2025‑2030.

Menurut Asep, dalam kurun satu tahun terakhir (Desember 2024‑Desember 2025) ADK meminta uang proyek melalui perantara ayahnya, Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak lain.

Baca Juga:  Mendes PDT Yandri: Koperasi Merah Putih Wajib Setor 20% Keuntungan ke Pemerintah Desa

Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama HMK diperkirakan mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali transaksi.

KPK juga menduga ADK menerima uang suap dan penerimaan lain hingga Rp 14,2 miliar. “Sepanjang 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lain dari sejumlah pihak total Rp 4,7 miliar,” tambah Asep.

Jadi, bila dijumlahkan, dugaan total uang yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar,”sambungnya.

Baca Juga:  Indonesia Terima Hibah 1,9 Miliar Yen dari Jepang untuk 4 Kapal Patroli 

Operasi tangkap tangan (OTT) ke‑10 KPK pada 18 Desember 2025 mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Keesokan harinya, tujuh orang, termasuk ADK dan ayahnya, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan ADK, HMK, dan SRJ sebagai tersangka ADK dan HMK sebagai penerima suap, SRJ sebagai pemberi suap. Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah turut disita.

Baca Juga:  Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada, KPK Penjarakan 3 Orang

KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan proyek pemerintah.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru