BRI Ungkap Realita Penghapusan Utang KUR di Sumatra: “Tidak Besar, Tidak Signifikan”

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Deltanusantara.com – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM yang terdampak banjir‑tanah longsor di Pulau Sumatra. Rabu (17/12/2025).

Hery menegaskan bahwa BRI tidak memiliki nasabah UMKM di Aceh, melainkan hanya di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Ia mengakui belum memiliki data pasti mengenai jumlah debitur maupun nilai total utang KUR yang akan dihapus.

“Enggak besar (jumlah utang), saya enggak pegang angka exact‑nya,” kata Hery. Karena nilai penghapusan dianggap kecil.

Hery meyakini dampaknya tidak akan signifikan bagi keuangan BRI yang “kan gede banget gitu kan,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan menghapus utang KUR bagi UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, Maman belum dapat memastikan besaran nilai utang maupun jumlah UMKM yang akan dihapus, mengingat kondisi di lapangan masih belum kondusif.

“Yang terpenting kita sepakat dulu bahwa kita petakan dulu UMKM‑UMKM yang terdampak,” ujarnya di sela‑sela BIG Conference 2025, di Jakarta. Pada Selasa (16/12).

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan restrukturisasi kredit bagi korban bencana di Sumatra selama tiga tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/2022, dengan tiga elemen utama yang mengatur proses restrukturisasi bagi UMKM di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB