Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia–Riau, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp72 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai total Rp72 miliar.

Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai total Rp72 miliar.

DN.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai total Rp72 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan jaringan tersebut terdeteksi setelah adanya informasi terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Selasa (14/4/1026).

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi narkoba pada Jumat (10/4) malam.

Dalam proses pengintaian, penyidik mendapati tiga orang pelaku menggunakan sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil tas dari sebuah mobil MPV berwarna merah.

Baca Juga:  Wapres Gibran Soroti PR Penting dalam Pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional Dari Kurikulum hingga Peran Swasta

Ketiganya kemudian bergerak ke arah berbeda sambil membawa tas tersebut.

“Ketika melihat tim mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda dengan kendaraan masing-masing, sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Dari hasil pengejaran, dua orang pelaku berhasil ditangkap, yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi yang berperan sebagai kurir.

Sementara satu pelaku lainnya, Handoko alias Kodok, berhasil melarikan diri setelah membuang tas berisi narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 kilogram sabu dari tangan Wahyu, serta 16 kilogram sabu yang dibuang oleh Handoko.

Baca Juga:  ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik besar berwarna kuning bermerek Guanyinwang.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Para pelaku diketahui ditugaskan untuk menjemput 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari seorang bandar asal Malaysia berinisial V.

Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Madura, sambil menunggu kurir dari daerah tersebut tiba di Pekanbaru.

Baca Juga:  Kemenkeu Salurkan Bantuan Rp 208 Miliar ke 52 Kabupaten & 3 Provinsi di Sumatera

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menyisir lokasi penyerahan lainnya.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sisa barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik berbeda.

Eko menjelaskan, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp72 miliar, dengan rincian sabu seberat 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar.

Melalui pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 170 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru