Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia–Riau, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp72 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai total Rp72 miliar.

Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai total Rp72 miliar.

DN.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dan menyita barang bukti senilai total Rp72 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan jaringan tersebut terdeteksi setelah adanya informasi terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Selasa (14/4/1026).

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi narkoba pada Jumat (10/4) malam.

Dalam proses pengintaian, penyidik mendapati tiga orang pelaku menggunakan sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil tas dari sebuah mobil MPV berwarna merah.

Baca Juga:  Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Ketiganya kemudian bergerak ke arah berbeda sambil membawa tas tersebut.

“Ketika melihat tim mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda dengan kendaraan masing-masing, sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Dari hasil pengejaran, dua orang pelaku berhasil ditangkap, yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi yang berperan sebagai kurir.

Sementara satu pelaku lainnya, Handoko alias Kodok, berhasil melarikan diri setelah membuang tas berisi narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 kilogram sabu dari tangan Wahyu, serta 16 kilogram sabu yang dibuang oleh Handoko.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR Dukung Usulan Tambahan Anggaran Kemenag 2026, Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik besar berwarna kuning bermerek Guanyinwang.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Para pelaku diketahui ditugaskan untuk menjemput 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari seorang bandar asal Malaysia berinisial V.

Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Madura, sambil menunggu kurir dari daerah tersebut tiba di Pekanbaru.

Baca Juga:  Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Banda Aceh

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menyisir lokasi penyerahan lainnya.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sisa barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik berbeda.

Eko menjelaskan, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp72 miliar, dengan rincian sabu seberat 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar.

Melalui pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 170 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru